Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Kepada Ahli Waris Atas Kecelakaan di Pasar Kemis Cikupa

Tangerang, (haluanbanten.co.id) – (24/01/2023). Pada hari Jumat, 30 Desember 2022 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Vario dengan nopol A-5424-YH yang dikendarai Suhartono berboncengan dengan Jumintri dengan kendaraan Hino Dump Truck nopol B-9970-TC di Jalan raya Pasar Kemis Cikupa, Kab. Tangerang. Akibat kejadian tersebut Suhartono dan Jumintri mengalami luka serius dan dievakuasi ke rumah sakit Primaya Pasar Kemis, namun setelah mendapatkan perawatan saudari Jumintri meninggal dunia

“Petugas Jasa Mobile Service KPJR Tigaraksa Deni M Resta bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , Deni langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh suami korban yang sudah pulih dan keluar dari rumah sakit saudara Suhartono, dalam waktu yang singkat petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan semua berkas yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti.

Jasa Pembuatan Website

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: