Pandeglang (Haluanbanten.co.id) – Seribu cara dilakukan para pelaku penipuan, dengan berbagai modus untuk memperdaya para korban.
Seperti yang di alami Zaenal (19) warga desa Tegalwangi kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, menjadi korban penipuan lewat telpon dengan modus berpura-pura menjadi tetangga korban yang terkena razia polisi.
Penipuan itu berawal saat Zaenal ditelepon salah seseorang yang mengaku sebagai tetangganya yang bernama enung. Enung mengatakan ia ditilang di wilayah Pandeglang.
“Saat itu lewat telepon, Enung meminta bantuan saya untuk membayar biaya tilang sebesar Rp 1,5 juta, karena saat itu ia tidak membawa uang,” kata Zaenal, Jumat (27/1/2023).
Orang yang mengaku Enung itu kemudian menyerahkan telepon selulernya kepada seseorang yang saat itu mengaku sebagai Polisi lalulintas Abdi Ghofur yang bertugas di Polres Pandeglang.
“Saya percaya saja pas dibilang teman bapak saya ditilang. Saat itu, orang yang mengaku Polantas itu meminta denda dibayar dengan cara transfer,” ucap Zaenal.
Zaenal, kemudian memutuskan untuk membayar denda senilai Rp 1,5 juta dan ditransfer ke Bank BNI dengan ke nomor rekening 0091610936073 atas nama Abdi Ghofur.
“Pertama ditransfer senilai Rp 1 juta. Untuk yang kedua kalinya saya transfer lagi sebesar Rp 500 ribu,” katanya
Kecurigaan Zaenal muncul setelah di telepon kembali oleh para penipu itu untuk mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta.
“Saya curiga ketika mereka minta dikirim 5 juta lagi. Disitu baru saya sadar bahwa saya telah ditipu” pungkas Zaenal. (*JDN)

