TANGERANG, (haluanbanten.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang lakukan sosialisasi terkait fungsi, tujuan, dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi perusahaan dan pekerja.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang serta menghadirkan peserta dari 56 perusahaan secara langsung dan daring. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Drs. Yudiana dan didampingi Kepala Bidang Hubungan Internasional Dr. Desyanti, pada Rabu (08/03/2023) di Ballroom Hotel Lemo.
Acara ini bertajuk Pembinaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2023 terhadap manajemen perusahaan dan pekerja di Kabupaten Tangerang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang, Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan sosial termasuk salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
“Jaminan Hari Tua merupakan uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total dan tetap. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” ucap Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Yudiana.
Pemkab Tangerang ikut mengatasi terjadinya pengangguran di Indonesia demi terciptanya kondisi ekonomi yang baik, pengembangan kemampuan dan kemudahan dalam informasi pasar. Maka pekerja dapat bersaing untuk mendapatkan pekerjaan kembali pasca terjadinya PHK.
“Pengetahuan terhadap JHT dan JKP ini sangat penting bagi para pegawai yang sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, cacat total serta perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK,” kata Yudiana.
Dengan kegiatan pembinaan JHT dan JKP tahun 2023, Pemkab Tangerang berharap para pengusaha dan pekerja dapat memahami tata cara pemutusan hubungan kerja dengan baik dan mengerti tata cara mendapatkan JHT dan JKP, agar perekonomian masyarakat bisa lebih baik dan angka pengangguran pun berkurang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma menuturkan jika kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dan dinas Ketenagakerjaan untuk terus mengedukasi dan memperbarui informasi terkait dengan program JKP kepada pemberi kerja maupun pekerja.
Sebagai Informasi, Ibkar Saloma mengatakan jika Peserta yang mengikuti program JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, serta mendapatkan uang tunai dari BPJAMSOSTEK yang diberikan paling banyak selama enam bulan.
”Terkait dengan mekanisme pemberian uang tunai, dia mengatakan sebanyak 45 persen dari upah dibayarkan pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah pada bulan berikutnya” tutur Ibkar.
”Program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena habis masa kontraknya” tambah Ibkar.
Sebagai Informasi tambahan, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu.
Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (**)


