CILEGON, (Haluanbanten.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mengikuti kegiatan press tour 2023 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten pada hari Selasa (20/06/2023). Dalam kegiatan tersebut sejumlah capaian kinerja selama kurun waktu semester pertama tahun 2023 di paparkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah dihadapan media.
“Pada kegiatan press tour 2023 hari ini, kami ingin menyampaikan sejumlah capaian yang telah kami raih sampai dengan bulan Juni 2023. Beberapa diantaranya seperti jumlah penerbitan paspor untuk tujuan haji, penindakan keimigrasian dan juga kontribusi kami dalam penanganan TPPO yang sedang marak saat ini,” ungkap Deny pada Selasa (20/06/2023).
Diduga Pekerja Migran llegal, Imigrasi Cilegon Tolak Pembuatan Paspor Dua Orang WNI
Data keimigrasian menunjukan hingga akhir pertengahan bulan Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah melakukan penolakan terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja secara illegal di luar negeri. Tidak hanya itu, Imigrasi Cilegon juga melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 148 WNI yang diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah dalam kegiatan “Press Tour 2023 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten pada Selasa (20/06/2023).
“Penolakan dan penundaan pemberian paspor kepada 150 orang WNI sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) yang kian marak terjadi. Keputusan ini dilihat dari hasil wawancara petugas dengan pemohon dan berdasarkan pertimbangan, kami melihat adanya indikasi kalau pemohon tersebut hendak bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah,” ujar Deny.
Deny menduga banyaknya WNI yang hendak bekerja ke luar negeri karena diberikan iming-iming gaji yang tinggi oleh agen atau penyalur pekerjaan. Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menunjukan perlunya koordinasi antar instansi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO. Imigrasi sebagai instansi yang mengeluarkan dokumen perjalanan ke luar negeri menjadi garis batas dalam mencegah terjadinya IPPO. Untuk itu, Imigrasi Cilegon terus berupaya dalam pemeriksaan dokumen persyaratan paspor yang lebih akurat sehingga mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan pembuatan paspor.
“Kami tidak akan menerbitkan paspor bagi pemohon yang tidak memberikan dokumen persyaratan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Deny.
Peraturan terkait dokumen persyaratan pembuatan paspor tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor & Tahun 2014 tentang Paspor Bisa dan Perjalanan Laksana Paspor.

Imigrasi Lakukan Operasi Keimigrasian Mandiri Dan Operasi Intelijen Di Kota Cilegon
Dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilegon telah melakukan pengawasan orang asing melalui operasi keimigrasian mandiri dan operasi intelijen Terhitung 8 kali pengawasan in dilakukan untuk memantau warga negara asing yang berada di wilayah Kantor Imigrasi Cilegon agar tidak melakukan pelanggaran. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Clegan, Muhammad Deny Firmansyah dalam kegiatan “Press Tour 2023 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten pada Selasa (20/06/2023).
Dalam bidang penindakan keimigrasian, Imigrasi Cilegon melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 3 kali operasi keimigrasian mandiri dan 5 kali operasi intelijen. Kegiatan ini dilakukan baik di perusahaan maupun dermaga tempat kapal asing bersandar” imbuhnya. Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan agar warga negara asing yang sedang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon tidak menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki. Apabila dinilai adanya pelanggaran terhadap izin tinggalnya, petugas Imigrasi akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di tempat tertentu, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu, pengenaan biaya beban, dan deportasi dari wilayah Indonesia.
“Hasil dan kegiatan operasi keimigrasian mandiri dan operasi intelijen yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing sehingga sampai dengan bulan Juni 2023 kami belum memberlakukan Tindakan administratif keimigrasian bagi warga negara asing.” Jelas Deny
Imigrasi Cilegon Terbitkan Hampir 500 Paspor Tujuan Haji Di Semester Pertama Tahun 2023
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah menerbitkan 493 paspor baik untuk permohonan paspor ban maupun penggantian paspor dengan tujuan haji. Permohonan paspor didominasi oleh masyarakat yang berada di wilayah kota Cilegon sebanyak 356 permohonan dan 137 permohonan yang berada di wilayah kota Serang. Jumlah permohonan paspor dengan tujuan haji meningkat disertai dengan kemudahan kebijakan keimigrasian bagi jamaah haji.
“Kantor Imigrasi Cilegon telah memberikan pelayanan paspor bagi masyarakat dengan tujuan haji berjumlah 493 paspor. Dalam pelaksanaanya, Imigrasi Cilegon memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membuka layanan Eazy Passport khusus bagi jamaah hap,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah pada hari Selasa (20/06/2023).
Program Eazy Passport bagi calon jamaah haji dilakukan oleh kantor imigrasi dengan cara memberikan pelayanan paspor langsung ke lokasi yang mereka inginkan sehingga memudahkan bagi jamaah haji untuk tidak datang ka kantor imigrasi.
“Pelayaran Easy Passport kami berikan untuk calon jamaah haji yang berdomisili di Kota Serang dan didaerah-daerah yang memiliki area yang cukup sulit diakses. Kami bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam mendata jumlah pemohon dengan tujuan haji tahun ini ujarnya.
Kemudahan layanan ini juga didukung dengan kebijakan keimigrasian terbaru antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencabut syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor haji sejak tanggal 22 Februari 2023 lalu. (*)


