Pandeglang (haluanbanten.co.id) – Aneh bin ajaib, kerap dirazia petugas dari Kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pedagang minuman keras (Miras) ilegal di Kabupaten Pandeglang masih saja “keukeuh” alias eksis berjualan.
Menurut pentolan RPM Banten (Relawan Pencegahan Maksiat), peredaran Miras di Pandeglang masih saja ada. Penjual yang kerap dirazia petugas pun sepertinya tidak mengenal kapok.
Ketua Umum RPM Banten, Abas Ranta mengatakan, pihak berwenang baik kepolisian atau pemerintah daerah harus serius dan tegas untuk mengatasi peredaran Miras di Pandeglang.
“Tidak cukup hanya disita Miras nya, para penjual Miras yang kedapatan oleh Petugas harus diberi sanksi maksimal. Karena sudah berulang-ulang kali, tapi masih tetap berjualan, seolah-olah mereka itu kebal hukum,” kata Abas Ranta. Sabtu (2/9/2023).
“Kami ingin pihak berwenang bisa memberikan atau menjalankan hukuman maksimal terhadap para pedagang Miras yang sudah berulangkali kedapatan dirazia, agar ada efek jera,” tambahnya.
Dirinya pun berharap Pemda dan DPRD Pandeglang segera menerbitkan Perda “Miras nol persen”. (J*)


