SERANG, (haluanbanten.co.id) – Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta juga merupakan hak untuk menyalin suatu karya dan membatasi penyalinan yang tidak sah. Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan berhasil diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta memiliki masa berlaku terbatas tertentu, umumnya seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia. Hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, karya seni, sastra, dan program komputer. Hak cipta bertujuan untuk memberikan perlindungan, nilai ekonomi, dan motivasi bagi pencipta.

Alhamdulillah, Papasakan: Banten Food Game karya dari Lia Febrianti dan Siti Alwiyah kelas XII IPS 2 sudah mendapatkan surat hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Hak cipta merupakan adalah bagian dari KI atau kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek dilindungi yang paling luas. Ini karena hak cipta bisa mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, termasuk juga program komputer. Namun, apa keuntungan mencatat hak cipta?

Menurut guru pembimbing Nuhiyah, M.Pd siswa atas nama Lia Febriyanti dan Siti Alwiyah juga pernah mengikuti Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) ciptaan unggulnya adalah tidak hanya menciptakan karya tetapi juga mendaftarkan karya inovasi yang sudah dibuat ke Kemunkamham.

Ada banyak keuntungan yang bisa didapat dari mencatatkan kekayaan intelektual. Bahkan pemerintah menghimbau setiap pekerjaan ataupun karya didaftarkan ke lembaga hak cipta. Hal ini dilakukan untuk melindungi karya yang dimiliki secara resmi dan legal.

Keuntungan Mencatat Hak Cipta

Berikut ini adalah beberapa keuntungan atau hak yang bisa Anda dapatkan dari mendaftarkan atau mencatat hak cipta ke lembaga hak cipta.

1. Hak Eksklusif

Hak Eksklusif adalah hak yang berhubungan dengan pemberian perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakan. Contohnya pembuat karya diberikan hak untuk mengatur mekanisme distribusi dan kepemilikan atas karya miliknya.

Jadi siapapun yang ingin memakai, memperbanyak, menyalin, dan menjual karya tersebut harus meminta dan mendapat izin dari pembuatnya. Jadi sebuah karya yang telah didaftarkan tidak boleh digunakan sembarangan.

2 Hak Moral

Keuntungan mencatat hak cipta yang berikutnya adalah mendapat hak moral. Hak moral ini berhubungan dengan penghormatan atas karya yang telah dibuat oleh penciptanya. Apresiasi ini berupa dukungan moral dan perlindungan terhadap ide si pembuat karya atas ciptaan nya.

Contohnya saat karya seseorang dibeli, maka pembeli harus tetap mencantumkan nama dari pembuat karya tersebut. Ini dilakukan sebagai apresiasi terhadap ide membuat karya seni tersebut.

3. Hak Ekonomi

Keutungan terakhir bisa Anda dapat dari mencatat hak cipta adalah hak ekonomi. Hak ekonomi ini berhubungan dengan apresiasi dan perlindungan terhadap karya yang berupa materai. Jadi disini pembuat karya berhak mendapat royalti dari siapapun yang memakai karya miliknya.

Papasakan: Banten Food Game adalah “Mengenalkan Kearifan Lokal Makanan Khas Banten melalui Game”. ujarnya. (Jon)