Serang,(haluanbanten.co.id) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dengan nomor 900.1.12.1/378 – BPKAD/2023, Tentang Langkah-langkah Pengelolaan Keuangan dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 dan menjelang Awal Tahun Anggaran 2024 di Aula BPKAD Banten, Selasa (7/11/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti Adapun peserta sosialisasi seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemprov Banten terdiri dari para pejabat penatausahaan keuangan SKPD, bendahara dan bendahara pengeluaran pembantu
dalam sambutan Kepala badan BPKAD Provinsi Banten Dr, Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si. Mengatakan, Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mengenai Surat Edaran Tentang Langkah-Langkah Pengelolaan Keuangan Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 dan Menjelang Awal Tahun Anggaran 2024
“Dan acara ini dibuat untuk membatasi Pengajuan SPM agar tidak terjadi penumpukan pada proses pembayaran di akhir Tahun Anggaran 2023,”Ucapnya.
Rina juga berharap, Hasil yang diharapkan salah satunya agar Tertibnya penatausahaan keuangan di akhir Tahun Anggaran 2023 dan awal Tahun Anggaran 2024.( ADV)


