Pandeglang (haluanbanten.co.id) – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandeglang mempertanyakan keberadaan Indomaret di kampung Kebun Cau, Kabupaten Pandeglang.
“Saya tidak pernah tahu dari awal adanya Indomaret. Saya baru tahu dari pedagang. Wajar saya merasa keberatan, karena LPM harus berpihak kepada masyarakat pedagang kecil. Apalagi saya tidak pernah tahu dan tidak pernah diajak bicara oleh pihak Indomaret,” kata Ketua LPM Kelurahan Pandeglang, Encup Sukrana, Selasa (28/11/2023).
Dirinya mendukung investor masuk ke Pandeglang. Namun jangan sampai investor itu menghambat pedagang kecil. Termasuk Indomaret. Sebab, khawatir akan terjadi penurunan omset.
Menurutnya, keberadaan Indomaret di Kampung Kebon Cau harus dikaji ulang.
“Perlu dikaji ulang oleh pemerintah dan dinas terkait mengenai kesejahteraan pedagang kecil. Termasuk Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalulintas) di lokasi itu harus diperhitungkan,” katanya.
Lurah Pandeglang, Ahmad Kurnia mengatakan, keberadaan Indomaret di Kampung Kebon Cau sudah berizin. Sehingga waralaba tersebut boleh beroperasi.
“Izin lingkungan dari masyarakat sudah ada, dan sudah selesai. Sudah ada izinnya. Kami hanya memberikan rekomendasi saja,” katanya. (*JDN)