Tangerang,(haluanbanten.co.id) Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten melakukan kunjungan lanjutan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim dalam mengakselerasi rencana kerjasama Sinergi Bisnis dan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Pada hari Kamis 11 Juli 2024 Kehadiran Direksi beserta tim Bank Banten disambut baik oleh Direksi Bank Jatim beserta jajarannya dimana pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya untuk proses KUB di kegiatan Non Disclosure Agreement (NDA) pada kamis, 25 April 2024 dan tindaklanjut dari diskusi yang akitf dilakukan.
Disampaikan dalam diskusi tersebut adalah informasi terkini Bank Banten juga membicarakan bagaimana sinergi bisnis yang akan dilakukan kedepannya sehingga memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yang saling menguntungkan.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyampaikan , “Bank Banten berterima kasih atas dukungan dari Bank Jatim selama ini sehingga keberlangsungan Proses kerjasama untuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dapat terus berjalan sesuai yang dijadwalkan dan berharap akan membuahkan hasil yang saling memberi manfaat serta mengoptimalkan sinergi bisnis dalam waktu dekat ini“.
Bank Banten saat ini sesuai Perda No. 5 tahun 2023 telah menjadi BUMD dengan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Banten sebesar 66,11% dan saham publik sebesar 33,89%. Secara paralel pada tahun yang sama pada posisi akhir tahun 2023, Bank Banten menghasilkan profit sebesar 26,59 Milyar dan merupakan titik balik Bank banten untuk dapat lebih meningkatkan kinerja kedepannya setelah sekian lama belum membukukan profit sejak tahun 2016.
Berbekal kondisi bisnis yang membaik tentunya dengan dukungan dari semua pihak, Bank Banten mulai menjajaki kerjasama pengelolaan RKUD kepada 8 (delapan) Pemerintah Kabupaten/Kota se provinsi Banten dimana untuk tahapan awal saat ini Pemkab Lebak menjadi pemerintah daerah pertama yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Banten pada 02 Juli 2024.
Kemudian Diikuti kerjasama dengan Pemerintah Kota serang yang bersepakat melalui Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 05 Juli 2024 dan Bank Banten berharap dapat sepenuhnya melayani Pemerintah Kabupaten/kota lainnya dengan penempatan RKUDnya di Bank Banten sehingga akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah serta pada masyarakat banten melalui bisnis turunannya.
Beberapa hal diatas, disampaikan kepada Bank Jatim untuk dapat mengetahui perkembangan terkini Bank Banten dengan harapan dapat menjadi informasi tambahan pada proses Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai salah satu upaya pemenuhan modal inti minimum Bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Bank Banten terus berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik, profesional dan siap bekerja sama dengan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati hatian bank serta mengutamakan Good Corporate Governance (GCG) selaras dengan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama“. (Corsec/Mar)