TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melakukan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK kepada perusahaan peserta yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone Ahmad Fauzan dan juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan sektor Jasa Konstruksi yang ada di Kota Tangerang. Kamis, 19 September 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Ahmad Fauzan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada perusahaan jasa konstruksi.
“Dalam PP tersebut disebutkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan proyeknya di BPJS Ketenagakerjaan agar semua pekerjanya terlindungi dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),” kata Fauzan.
Fauzan menjelaskan, perusahaan di segmen sektor Jasa Konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas dan berencana untuk mengerjakan suatu proyek sifatnya wajib untuk melindungi seluruh pekerja dalam program BPJAMSOSTEK. Manfaat program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini tentu sangat besar jika dilihat dari iurannya yang tergolong terjangkau.
“Program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap pekerja lepas termasuk buruh bangunan di Indonesia dalam mendapatkan jaminan sosial,” ucap Fauzan.
Fauzan juga menjelaskan, bahwa jika para pekerja jasa konstruksi sedang dirawat di rumah sakit karena kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan manfaat dari program JKK. Yaitu, berupa pengobatan sesuai kebutuhan medis hingga dinyatakan sembuh, atau cacat, atau meninggal dunia.
Berikut manfaat dari BPJAMSOSTEK Khususnya Segmen Sektor Jasa Konstruksi kepada Perusahaan Peserta yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi menurut PP Nomor 44 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 5 tahun 2021:
Pasal 53
• Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan
mikro yang bergerak dibidang Usaha Jasa Konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian
lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib Mendaftarkan Pekerjanya
dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.
Pasal 56
• Manfaat JKK dan JKM bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu
tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada sektor usaha
jasa konstruksi diberikan Sesuai Ketentuan
Permenaker Nomor 5 tahun 2021
Pasal 66 ayat (1)
• Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi Wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan
JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3)
• Jika Pemberi Kerja sebagai Pelaksana Proyek, maka Pendaftaran dilakukan oleh Pemberi Kerja
• Jika Pemberi Kerja menyerahkan pekerjaannya kepada Penyedia Jakons, maka pendaftaran
dilakukan oleh Penyedia Jakons
Pasal 73
• Pengguna Jakons Wajib Mensyaratkan Perhitungan iuran JKK & JKM pada Dokumen Lelang
• Penyedia Jakons Wajib memperhitungkan iuran JKK & JKM pada saat Penawaran Pekerjaan
Terakhi, Fauzan berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini peserta dari sektor jasa konstruksi dapat lebih paham akan manfaat program BPJAMSOSTEK. Selain itu juga merupakan salah satu bukti BPJS Ketenagakerjaan selalu bersinergi dengan mitra terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta.