SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Pengadilan Negeri (PN) Serang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, Subardi terhadap terdakwa Ridwan, mantan Supervisor Bank Banten Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping. Ridwan dituntut pidana penjara selama 11 tahun atas tindak pidana korupsi yang melibatkan pencurian uang tunai senilai Rp6,1 miliar dari brangkas bank.
“Terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan cara mencuri uang yang seharusnya dijaga dan dikelola secara aman.” ucap Subardi dihadapan majelis hakim. Kamis (17/10/2024)
Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Ridwan juga dikenakan dakwaan pencucian uang, melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai bagian dari tuntutan, JPU juga mengusulkan denda sebesar Rp250 juta, yang jika tidak dibayar, akan diubah menjadi kurungan selama 3 bulan. Lebih lanjut, Ridwan diminta untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp6,1 miliar.
“Jika Uang Pengganti tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, dan jika masih kurang, akan dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun,” jelas Subardi.
Dalam pertimbangan hukum, JPU mencatat bahwa tindakan Ridwan telah mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Bank Banten, serta menunjukkan niat untuk menggelapkan uang. Meski demikian, ada faktor meringankan karena Ridwan telah mengembalikan uang sejumlah Rp30,4 juta kepada bank.
JPU menambahkan, Pihak JPU menyatakan bahwa tindakan ini melibatkan manipulasi data penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS), di mana Ridwan memalsukan pengeluaran uang untuk keperluan operasional.
“Tindak pidana ini dilakukan pada sore atau malam hari, saat pegawai sudah pulang, dengan memanfaatkan situasi brangkas yang tidak terkunci dengan kombinasi angka,” ujarnya.
Setelah melakukan audit, tim menemukan bahwa ada transaksi penginputan fiktif yang menyebabkan selisih kekurangan kas sebesar Rp899 juta, dengan total kerugian mencapai Rp6,1 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Ridwan untuk judi online dan berbagai keperluan lainnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ridwan menegaskan bahwa klien JPU tidak sepenuhnya bersalah.
“Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan ini,” ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Pada, Kamis 24 Oktober 2024,untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.


