Kota Tangerang, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper – Penawaran menarik berupa kemudahan bagi pekerja yang tergabung sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memiliki hunian melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang termasuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

“Program MLT bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memiliki rumah sendiri,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Alpian pada Senin 28 Oktober 2024 di Kantor Cabang Tangerang Batuceper Jl. Daan Mogot Km 19.6 Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang.

Alpian menyampaikan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan layanan berkualitas bagi pesertanya. Selain manfaat perlindungan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan tambahan di bidang perumahan yang membantu peserta memiliki hunian pribadi dengan bunga dibawah KPR konvensional.

Program MLT ini, katanya, adalah tambahan layanan untuk peserta JHT, yang mencakup fasilitas pembiayaan perumahan serta berbagai manfaat lainnya.

Persyaratan untuk memanfaatkan fasilitas ini mencakup bahwa peserta adalah penerima upah, telah terdaftar dalam program JHT selama minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan yang hanya mencakup sebagian dari upah, tenaga kerja, atau program.

Persyaratan lainnya meliputi belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, aktif dalam pembayaran iuran, memperoleh persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan, dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bank penyalur serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Program MLT ini membuka peluang bagi peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan untuk pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek
Rincian fasilitas MLT, yaitu PUMP yang menyediakan sebagian atau seluruh uang muka hingga maksimum Rp 150 juta. KPR memungkinkan peserta memiliki rumah layak dengan pinjaman hingga Rp 500 juta. Untuk PRP, yang diperuntukkan bagi renovasi rumah, peserta dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 200 juta. Sedangkan FPPP bertujuan mendukung pengembangan perumahan oleh perusahaan dengan pinjaman hingga 80% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Peserta yang telah memiliki rumah dapat memanfaatkan pinjaman renovasi perumahan dengan limit hingga Rp 200 juta,” kata Alpian.