SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kuasa Hukum dari PT Dipo Star Finance Muhamad Bintang Firdausa Mengungkapkan bahwa Pihaknya tidak ada menghalang-halangi atau membatasi Hak-hak Masyarakat Untuk Menuangkan Aspirasinya Melalui Demontrasi. Hal itu di ungkap Muhamad Bintang Firdausa pada saat di wawancara oleh Wartawan. Senin 17 Februari 2025.
Pada Aksi Demontrasi yang dilakukan Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Didepan Kantor PT Dipo Star Finance yang berlokasi di Graha Sucofindo, Jl. Jend. A. Yani No.106 Lt. 2, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon. Pada Hari Rabu 12 Februari 2025.

“Kami dari kuasa hukum PT Dipo Star Finance tidak ada melarang atau membatasi Masyarakat untuk menuangkan Aspirasinya melalui demontrasi,”ungkap Catur Yudho Bhawono
Kuasa Hukum PT Dipo Star Finance juga Mengungkapkan bahwa Penarikan Mobil Pajero No Polisi A 1063 RT Pada Tanggal 31 Januari 2025 yang lalu yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Polda Banten itu Resmi dan tidak ada melanggar undang undang.
“Bahwa yang menarik Mobil tersebut bukanlah Eksternal ataupun sering disebut Matel akan tetapi yang menarik mobil tersebut adalah dari pihak Kepolisian langsung berdasarkan Laporan PT Dipo Star Finance Kantor Pusat yang diwakili oleh Lawyernya Pada Tanggal 25 Januari 2025 “ungkap Bintang.
untuk Diketahui, Penarikan Mobil tersebut dilakukan oleh Polda Banten di rumah Ketua LSM BMPP yang bertempat di Perumahan Metro Villa Jl. Bojo Negara no 29 Gedong dalam Jombang Kertasana Kecamatan Bojonegara Kota Cilegon. (rndl)


