SERANG, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Serang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dua orang nelayan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan asal Kabupaten Serang yang meninggal dunia. Kedua nelayan tersebut yakni almarhum Sibli dan almarhum Hasan. Ahli waris kedua almarhum berhak menerima santunan masing-masing sebesar Rp 42 Juta.

 

Santunan  diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) peningkatan kesejahteraan nelayan yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten di Kantor DKP Provinsi Banten, Kawasan KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (29/4/2025).

 

Ditemui usai menyerahkan santunan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK

 

“Kami keluarga besar bpjs ketenagakerjaan mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Uus.

 

“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak para almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Uus.

 

Lebih lanjut, Uus menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Uus.

 

Uus menjelaskan, untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK saat ini tidak harus menjadi pekerja dari sektor penerima upah. Namun bisa kepada masyarakat yang bukan penerima upah, seperti nelayan, pedagang, tukang ojek, supir angkot dan lain-lain.

 

“Semua masyarakat yang bekerja di sektor tersebut bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar program BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkannya. Ini mengingat manfaat yang diberikan sangat besar namun dengan iuran yang kecil dan terjangkau,” pungkasnya.