SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan beragama Buddha pada Perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M.
Pemberian remisi dilakukan serentak di masing-masing Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia, Senin (12/5).
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten, Muhammad Ali Syeh Banna menyampaikan bahwa pada Peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M ini, sebanyak 94 (sembilan puluh empat) WBP di Provinsi Banten diberikan remisi.
Dengan rincian, Lapas Kelas I Tangerang (28 orang), Lapas Kelas IIA Tangerang, (13 orang), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (21 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (13 orang), Rutan Kelas I Tangerang (5 orang), Lapas Kelas IIA Serang (2 orang), Lapas Kelas IIA Cilegon (11 orang) dan Rutan Kelas IIB Pandeglang (1 orang).
Mengutip sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Ali Syeh Banna mengatakan, remisi diberikan kepada Warga Binaan beragama Buddha, yang telah menjalani masa hukuman dengan baik dan menunjukkan upaya untuk memperbaiki diri.
Pemberian remisi sendiri bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kata Ali Syeh Banna, pemberian remisi merupakan bagian dari implementasi prinsip keadilan restoratif dalam sistem Pemasyarakatan. Dimana Restorative Justice menitikberatkan pada upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Warga Binaan, bukan sekedar menjalani hukuman semata.
“Dengan memberikan penghargaan kepada Warga Binaan yang telah berperilaku baik, negara berupaya mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab”, ujar Ali Syeh Banna.
“Harapannya, remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binan agar terus berusaha memperbaiki diri dan menjalani proses reintegrasi sosial dengan lebih baik”, pungkasnya. (ISH)