Imigrasi Serang Melayani Pelayanan Paspor Lebih Dekat Ke masyarakat di MPP Kabupaten Lebak

LEBAK, (Haluanbanten.co.id) – Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan pelayanan permohonan Paspor di Mal Pelayanan Publik yang berada di Kabupaten Lebak, Banten.

Pelayanan Permohonan Paspor ini di laksanakan setiap hari Kamis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebak yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kaduagung Tim, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Banten.

“Pelayanan pembuatan paspor ini sangat membantu dari segi waktu maupun segi biaya, dan pelayanannya sangat baik, petugasnya ramah-ramah dan memberikan informasi yang sangat jelas tentang persyaratan maupun biaya paspor,” ucap Ibu Maryati salah seorang pemohon paspor yang berencana membuat paspor untuk ibadah umroh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang I Gusti Agung Komang Artawan menjelaskan diruang kerjanya, bahwa pelayanan permohonan paspor ini tidak hanya di MPP Kabupaten Lebak, tetapi Imigrasi Serang juga memberikan pelayanan paspor di MPP yang berada di Kabupaten Pandeglang setiap hari senin.

“Kami terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Banten dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah setempat guna meningkatkan pelayanan publik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menjelaskan untuk pelayanan Paspor di MPP Kab. Lebak dan Kab. Pandeglang hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor, tidak melayani permohonan paspor rusak dan hilang. Untuk mendapatkan layanan papsor di MPP tersebut, pemohon wajib mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor yang bisa di download melalui Play Store di Androit maupun App Store di IOS.

Mungkin Anda Menyukai