SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Polresta Serang Kota gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang, pada Minggu, 1 Juni 2025 lalu.
Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggalnya Party Sihombing (32) yang dibunuh oleh suaminya sendiri Wadison Pasaribu (33).
Dari pantauan awak media, terlihat Wadison Pasaribu (33) tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Party Sihombing (32) hanya mampu menyesali perbuatannya. Wadison hanya mampu tertunduk saat petugas dari Reserse Kriminal Polresta Serang menggelandangnya pada saat konferensi pers. Kamis, 05 Juni 2025.
Kapolresta Serang Kombes Pol Yudha Satria menyebutkan tersangka Wadison Pasaribu tega menghabisi Petry Sihombing karena ingin menikahi wanita lain.
Sementara, ketika bercerai, Wadison ingin tetap mendapatkan hak asuh terhadap dua anaknya. Di sisi lain, perempuan berinisial R yang menjadi kekasih Wadison ingin segera dinikahi oleh pelaku. “Memang dia ingin menikahi wanita lain,” kata Kapolresta Yudha pada saat konferensi pers.
Adapun kronologisnya, Yudha menjelaskan bahwa pada malam kejadian, pulang dari Bayah Kabupaten Lebak pelaku tidur bersama korban. Keduanya sempat berhubungan suami istri. Selanjutnya, korban meminta pelaku membelikan makan melalui aplikasi online.
Namun, permintaan itu tidak dituruti oleh pelaku. Sehingga korban marah dan melontarkan makian kepada pelaku yang membuat pelaku naik pitam. Mendengar itu, pelaku kemudian mencekik dan membekap korban.
“Korban mencoba melawan dan meminta pertolongan. Palaku lalu melilitkan kelambu kepada korban dan menjerat leher korban dengan tali kelambu sampai kehabisan nafas,” ucap Yudha.
Untuk memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku menggantung korban ke teralis jendela. Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian terpikir untuk membuat rekayasa telah terjadi perampokan. Pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali tis.
Pada bagian lain, pelaku juga menghantamkan ulek sambal ke wajah sendiri supaya terlihat memar. Selanjutnya, pelaku mengikat tangan dan kaki sendiri dan masuk ke dalam karung. “Itu pelaku lakukan sendiri. Pelaku dapat memperagakannya,” kata Kapolresta.
Saat peristiwa terjadi, kedua anak korban tertidur di dalam kamar depan. “Anak-anak korban tidak melihat kejadian tersebut karena tertidur,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, tersangka Wadison Pasaribu diancam dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ****


