SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar press conference terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh salah satu LSM di kawasan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), Kota Cilegon.

‎Aksi unjuk rasa tersebut sebenarnya sah dan telah mengantongi izin, bahkan pihak LSM sudah mengajukan surat pemberitahuan ke Polres Cilegon untuk turun pada tanggal 24 Mei 2025. Saat itu, beberapa pihak termasuk dari unsur dewan hadir untuk memediasi antara perwakilan LSM dengan manajemen perusahaan, dengan tuntutan utama agar PT LCI memprioritaskan warga lokal dalam rekrutmen tenaga kerja.

‎Namun, yang jadi perhatian dalam presscon kali ini adalah rangkaian aksi berbeda yang terjadi lima hari setelah unjuk rasa damai itu. Pada 29 Mei, sebanyak 7 orang diduga melakukan aksi sweeping dan intimidasi terhadap karyawan di area kantor PT LCI. Akibatnya, operasional perusahaan sempat terhenti. Diduga kuat, aksi tersebut dilakukan untuk menekan perusahaan agar menyerahkan kontrak pengelolaan limbah industri terutama limbah tembaga kepada kelompok tertentu.

‎“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tujuh pelaku dalam waktu berbeda, mulai 26 Mei sampai 27 Juni 2025,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan. Senin (30/6)

‎Aksi sweeping sendiri terjadi di dua titik, yaitu di pintu 1 dan pintu 4 (pintu belakang) perusahaan. Dalam rekaman video yang juga diputar saat presscon, terlihat jelas pelaku MA dan MR melakukan intimidasi langsung ke para karyawan, menyuruh mereka keluar dari ruangan, bahkan sempat menjebol lemari dan merusak beberapa fasilitas kantor.

‎Dari pemeriksaan, diketahui peran para pelaku cukup beragam. Ada yang berteriak dari atas mobil komando, ada juga yang langsung melakukan penarikan paksa karyawan, bahkan menggedor pintu dan jendela dengan kasar. Salah satu pelaku bahkan disebut sebagai dalang atau otak dari keseluruhan aksi ini, yakni EH, yang diduga kuat mengatur jalannya sweeping serta distribusi peran masing-masing pelaku.

‎Polda juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, flashdisk, galon dan lemari yang rusak, serta bukti transfer uang senilai Rp1 miliar yang diduga terkait pengelolaan limbah.

‎Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP (menghasut untuk melakukan tindak pidana), Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama terhadap barang), dan Pasal 406 KUHP (perusakan barang), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

‎“Polda Banten tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk premanisme dan intimidasi yang bisa mengganggu dunia investasi. Kita ingin ciptakan iklim hukum yang sehat dan aman bagi para investor, termasuk investor asing yang beroperasi di wilayah hukum kami,” pungkasnya.