Serang, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang secara simbolis menyerahkan kepesertaan bagi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Serang dalam kegiatan Launching Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Serang di salah satu Hotel di Kota Serang, Kamis (24/7/2024).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Walikota Serang H. Budi Rustandi didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi Republik Indonesia Ahmad Zabadi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Uus Supriyadi, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku koperasi di daerah.
“Hari ini sebanyak 67 Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayah Kota Serang sudah terbentuk dan seluruh pengurusnya secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa mereka telah dilindungi negara dari risiko-risiko saat bekerja,” Kata Budi.
Budi juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih, karena menurutnya sekecil apapun, para pekerja tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi kapan dan di mana saja.
“Ini juga ada terobosan dari BPJS Ketenagakerjaan, karena bagaimanapun risiko bekerja itu tetap ada, sekecil apapun. Dan kami tentu terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan yang sudah langsung melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja atau para pengurus yang ada di Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Budi.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Uus Supriyadi menyampaikan bahwa keikutsertaan Koperasi Merah Putih dalam program jaminan sosial merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat.
“Melalui penyerahan kepesertaan ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi anggota Koperasi Merah Putih dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Mereka didaftarkan sebagai peserta Penerima Upah (PU) yang secara otomatis memperoleh manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Uus.
Ia juga mengajak seluruh pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Serang agar segera mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap pengurus koperasi segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Serang agar seluruh anggota Koperasi Merah Putih di Kota Serang dapat memperoleh perlindungan yang sama,” tambahnya.
Uus turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM atas dukungannya dalam mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan koperasi.


