Pandeglang, (haluanbanten.co.id) – Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, melalui Fawaz Amin selaku petugas Samsat Pandeglang, terus mengintensifkan upaya pembinaan kepada masyarakat di Desa Ciinjuk, Kabupaten Pandeglang. Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Jasa Raharja melaksanakan kunjungan ke Desa Ciinjuk.

Kunjungan tersebut disambut dengan antusias oleh Ibu Jumhanah, staf Desa Ciinjuk. Dalam kegiatan silaturahmi ini, petugas Jasa Raharja Fawaz Amin menyampaikan urgensi kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Dijelaskan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor memiliki peranan krusial sebagai jaminan perlindungan dasar berupa santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa prosedur pengajuan klaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas sangatlah sederhana dan cepat. Prosesnya dimulai dengan pelaporan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat. Setelah laporan diterbitkan, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei di lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) bagi korban yang mengalami luka-luka dan memerlukan perawatan medis. Sementara itu, bagi korban yang meninggal dunia, petugas Jasa Raharja secara proaktif akan mengunjungi rumah ahli waris untuk melakukan proses verifikasi, memastikan bahwa santunan dapat disalurkan kepada pihak yang berhak dengan tepat dan cepat.
Jasa Raharja berharap bahwa melalui edukasi langsung kepada perusahaan-perusahaan, kesadaran akan kewajiban administrasi kendaraan dapat semakin meningkat, sehingga manfaat santunan SWDKLLJ dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh pengguna jalan.