Kota Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat, Pemkot Tangerang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cikokol menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima penerima manfaat, yang terdiri dari guru ngaji dan perangkat RT-RW.

Santunan JKM senilai Rp42 juta per penerima diserahkan secara simbolis kepada ahli waris dan perwakilan penerima manfaat oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin. Penyerahan dilakukan dalam acara Pengajian Rutin Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Aula Kecamatan Tangerang, Selasa (23/09/2025).

“Ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkot untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang dalam menjalankan aktivitas dan pekerjaannya,” ujar Wali Kota Sachrudin, usai menyerahkan santunan.

Hingga saat ini, Pemkot Tangerang bersama BPJSTK telah menyalurkan santunan JKM mencapai total lebih dari Rp800 miliar.

“Inilah bukti kolaborasi dan sinergi antar lembaga. Pemerintah hadir tidak hanya untuk penerima manfaat, tetapi juga untuk keluarga dan ahli warisnya. Dengan perlindungan ini, masyarakat dapat bekerja dan mencari nafkah dengan tenang,” imbuh Sachrudin.

Selain JKM, Wali Kota Sachrudin, juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp46.098.236 kepada seorang pegawai pemerintah di Kecamatan Tangerang yang mengalami musibah saat menjalankan tugas.

“Seluruh masyarakat, terutama para pegawai yang bekerja mengabdi untuk melayani warga, harus mendapatkan perhatian dan jaminan perlindungan. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemerintah,” tegas Sachrudin.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Muhamad Irvan, mengapresiasi dukungan Pemkot Tangerang yang telah mengikutsertakan perangkat RT/RW sebagai peserta aktif.

“Kami merasa terbantu karena seluruh RT RW, marbot dan guru ngaji sudah masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan pekerja rentan seperti pedagang, ojek online, hingga pekerja informal lainnya juga perlu didaftarkan agar terlindungi,” ujarnya.

“Kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, ahli warisnya mendapat santunan Rp 42 juta, bahkan anak-anaknya ditanggung biaya pendidikan sampai jenjang S1. Ini bukti nyata manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Berikut ke Lima yang berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah
Dian Senjadi, yang merupakan pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) di  Kecamatan Tangerang, menerima bantuan pengobatan sebesar Rp 42 juta. Selanjutnya Almarhumah Sopiah, seorang guru ngaji di Kecamatan Tangerang, ahli warisnya berhak menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta. Berikutnya lagi santunan diberikan kepada ahli waris Almarhum Romlih Sugiyanto, sebagai perangkat RT/RW di Kecamatan Pinang, ahli warisnya berhak menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta.

Selanjutnya santunan juga diberikan kepada ahli waris Almarhum Purwanto, yang merupakan perangkat RT/RW di Kecamatan Pinang dan ahli warisnya berhak menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta dan terakhir santunan diberikan kepada ahli waris Almarhum M. Nur, seorang guru ngaji di Kecamatan Tangerang dan ahli warisnya berhak menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta. (**)