SERANG, (haluanbanten.co.id) – Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten lakukan kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemeliharaan Keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas) yang dikemas atau digelar dalam Razia Operasi penyakit masyarakat (pekat) Maung 2026 di wilayah hukum Polsek Kragilan.
Menurut Kapolsek Kragilan KOMPOL Dwi Hary Bagio Winarko, SH, sebagai langkah preventif kondisi Kamtibmas di daerah hukum Polsek Kragilan, pihaknya melakukan operasi Pekat Maung 2026 pada malam, Selasa 27/01-2026, menyisir beberapa tempat-tempat yang diduga berpotensi peredaran minuman keras(miras) atau tempat bentuk penyakit masyarakat. Ucapnya, Rabu(28/01-2026) di Kantornya.
Kegiatan razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut melibatkan personel Unit Binmas dan Unit Reskrim Polsek Kragilan.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain IPTU. Maulana Ritonga (Kanit Binmas), IPDA.Yopi Rismanto (Kanit Reskrim), serta anggota Reskrim Polsek Kragilan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 73 botol minuman keras dengan berbagai merek dari dua lokasi, yakni warung sembako milik Saefudin yang berada di Kampung Baru Pasar, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, serta Cafe Moro Seneng (MS).
Diakhir Kapolsek Kragilan, KOMPOL Dwi Hary, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan peredaran minuman keras serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kragilan.
“Operasi Pekat ini akan terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat”.tandasnya.(*/Jon).

