Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi ini dilakukan untuk mendorong ketertiban administrasi kepesertaan perusahaan sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan sosial secara optimal (4/3).

Kegiatan koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya, mulai dari pendaftaran seluruh tenaga kerja hingga pelaporan jumlah pekerja dan besaran upah yang sebenarnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan bahwa kolaborasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan.
“Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja,” ujar Irvan.

Dalam koordinasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong beberapa langkah kolaboratif yang dapat dilakukan bersama Pengawas Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah pelaksanaan pemeriksaan bersama terhadap perusahaan yang terindikasi belum patuh, khususnya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada Program Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengusulkan adanya keterlibatan aktif Pengawas Ketenagakerjaan dalam forum kepatuhan yang akan dibentuk di Kota Tangerang. Forum ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas instansi dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Irvan, kepatuhan administrasi perusahaan menjadi faktor utama agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima secara maksimal oleh para pekerja. Apabila perusahaan tidak melaporkan data pekerja dan upah secara benar, maka manfaat yang diterima pekerja ketika mengalami risiko kerja dapat menjadi tidak optimal.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyelenggarakan berbagai program perlindungan bagi pekerja, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Irvan menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi perusahaan agar semakin memahami kewajiban administrasi kepesertaan sekaligus manfaat perlindungan yang diberikan oleh negara kepada para pekerja.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap perusahaan semakin tertib dalam melaporkan jumlah tenaga kerja serta upah yang sebenarnya. Dengan begitu, perlindungan bagi pekerja dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” kata Irvan.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat guna menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja. (**)