Oleh: Randalta Suramana Sinulingga Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kota Serang

OPINI – Label “Strategis Nasional” sering kali digunakan sebagai instrumen hukum untuk memangkas prosedur demokrasi. Dengan label ini, perlawanan masyarakat adat dikategorikan sebagai tindakan menghambat pembangunan negara atau bahkan subversif.

Keadilan sosial sering kali direduksi menjadi sekadar pemerataan infrastruktur, bukan penghormatan terhadap martabat. Ketika tanah adat di Papua dialihkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa persetujuan sejati (FPI-C), negara sebenarnya sedang melakukan “kekerasan struktural”.

Keadilan sosial diterjemahkan hanya sebagai pertumbuhan PDB atau rasio elektrifikasi. Mereka gagal memahami bahwa bagi masyarakat adat Papua, tanah adalah ibu, identitas, dan ruang spiritual. Mencabut mereka dari tanahnya demi “kepentingan nasional” bukan sekadar relokasi, melainkan pembunuhan peradaban (etnosida).

Ada asumsi bahwa masyarakat adat adalah entitas “terbelakang” yang perlu diselamatkan melalui modernisasi. Ini adalah bentuk arogansi intelektual yang menganggap cara hidup Barat/Jawa-sentris sebagai satu-satunya standar kemajuan.

Di sisi lain, sulit untuk tidak melihat ini sebagai desain yang disengaja. Indonesia, dalam struktur ekonomi global, sering kali diposisikan sebagai penyedia bahan mentah.

Para pemimpin kita sering kali terjebak dalam logika Utilitarianisme, yaitu prinsip “manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak”.

Tan Malaka dalam pemikirannya sering mengingatkan tentang bahaya Neo-Kolonialisme. Apa yang dilakukan negara terhadap Papua sering kali mencerminkan pola Internal Colonialism, di mana pusat (Jakarta) mengeksploitasi pinggiran (Papua) dengan metode yang mirip dengan apa yang dilakukan Belanda dulu: ekstraksi sumber daya melalui represi keamanan.

Pancasila Antara Alat Pembebasan atau Alat Penundukan, Jika kita kembali ke kritik Tan Malaka, Pancasila yang seharusnya menjadi “meja statis” dan “leitstar dinamis” (bintang penuntun) justru sering dikerdilkan menjadi instrumen Pancasila-isme yang represif.

Sila ke- 5 Keadilan sosial hanya dijadikan jargon saat pidato, sementara kebijakan agraria justru lebih berpihak pada korporasi besar melalui skema konsesi lahan yang masif.

Tan Malaka menginginkan sebuah massa aksi yang sadar secara ekonomi dan politik. Baginya, ideologi Indonesia seharusnya adalah yang mampu menghapuskan penghisapan manusia atas manusia (l’exploitation de l’homme par l’homme).

Selama penggusuran atas nama PSN masih terjadi tanpa keadilan distributif, maka klaim Pancasila sebagai ideologi bangsa akan terus digugat oleh realitas kemiskinan dan marginalisasi di Papua.

Keadilan sosial bagi rakyat Papua tidak akan pernah tercapai selama definisi “Nasional” dalam Proyek Strategis Nasional hanya mewakili kepentingan elit ekonomi di pusat, dan menganggap masyarakat adat sebagai “kerikil” dalam sepatu pembangunan. Tan Malaka benar dalam satu hal: ideologi yang tidak berpijak pada pembebasan rakyat dari penindasan material hanyalah ilusi yang dipelihara oleh penguasa.

Jika Sila ke-5 berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, maka kata “seluruh” seharusnya mencakup mereka yang hidup di hutan adat Merauke hingga pegunungan Tengah Papua.

Di atas kertas, Indonesia mengakui hak ulayat, namun dalam prakteknya, hukum agraria sering kali tunduk pada kepentingan investasi dengan dalih “kepentingan umum”.

Dari era Orde Lama yang fokus pada integrasi politik, Orde Baru dengan eksploitasi sumber daya alam, hingga era sekarang dengan percepatan infrastruktur; benang merahnya tetap sama—masyarakat adat sering dianggap sebagai penghambat kemajuan, bukan subjek pembangunan itu sendiri.

Bagi Tan Malaka, sebuah ideologi haruslah lahir dari realitas material dan perjuangan kelas di akar rumput.

Tan Malaka mungkin melihat Pancasila bukan sebagai ideologi murni yang lahir dari kontradiksi kelas di Indonesia, melainkan sebuah kontrak politik yang dibuat oleh elit untuk menyatukan perbedaan. Jika Pancasila gagal melindungi rakyat yang paling lemah (seperti masyarakat adat), maka ia kehilangan daya ikat ideologisnya dan hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Tan Malaka menekankan pada kemerdekaan 100%. Apa yang terjadi di Papua—di mana korporasi dan militerisme sering berjalan beriringan—menunjukkan bahwa kedaulatan atas tanah belum sepenuhnya berada di tangan rakyat, melainkan masih terbelenggu oleh pola-pola neo-kolonialisme internal.

PERTANYAAN SAYA: apakah model pembangunan Indonesia yang sentralistik ini merupakan kegagalan pemahaman para pemimpin kita terhadap esensi “Keadilan Sosial”, ataukah memang sebuah kesengajaan demi menjaga stabilitas ekonomi makro?