LEBAK, (Haluanbanten.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyerahkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI tentang Izin Prinsip Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa pinjam pakai lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih bertempat di Aula Multatuli Kabupaten Lebak, Selasa (28/04/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Alkadri.
Penyerahan ini menjadi langkah konkret dalam optimalisasi aset negara sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, khususnya melalui penguatan peran Koperasi Desa Merah Putih. Pemanfaatan lahan yang berlokasi di Desa Rahong, Kecamatan Malingping tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menegaskan bahwa pemanfaatan BMN tidak hanya berorientasi administratif, tetapi harus memberikan nilai manfaat nyata. “Pada hari ini kita melakukan penyerahan Izin Prinsip Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Pinjam Pakai Lahan Untuk Koperasi Desa Merah Putih khususnya di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Harapan besarnya pemanfaatan lahan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya, bukan hanya bagi Koperasi Desa Merah Putih di Rahong, namun juga bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia pun melanjutkan pemanfataan lahan ini khususnya diharapkan dapat membantu peningkatan perekonomian dan taraf hidup masyarakat sekitar. Hal ini juga menunjukkan komitmen Kementerian Hukum Banten dalam membantu berjalannya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ada di Kabupaten Lebak.
Kegiatan penyerahan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi terkait Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan sebagai instrumen penting dalam penguatan legalitas usaha.
Penyerahan izin prinsip ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang telah dilakukan sebelumnya, mulai dari peninjauan langsung lokasi aset oleh Kepala Kantor Wilayah pada Januari 2026 hingga audiensi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak pada Maret 2026.

