TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum terus diperkuat melalui Forum Komunikasi Masyarakat terkait Layanan Hukum yang berlangsung di Rumah Aspirasi, Kota Tangerang, Selasa (20/05/2026).

Forum ini menjadi ruang dialog antara masyarakat dengan unsur legislatif dan Kementerian Hukum terkait pelayanan hukum mulai dari pewarganegaraan, administrasi perseroan terbatas, badan usaha, yayasan, perkumpulan, hingga pengawasan terhadap notaris yang saat ini semakin terdigitalisasi dan mudah diakses masyarakat.

Dalam sambutannya, Anggota DPR RI Komisi XIII Marinus Gea menjelaskan bahwa AHU memiliki peran penting dalam berbagai layanan hukum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI terus memberikan perhatian terhadap penguatan layanan AHU, baik dari sisi legislasi, pengawasan, maupun dukungan anggaran, termasuk mendorong digitalisasi layanan agar dapat diakses secara merata hingga ke daerah kabupaten, kecamatan, dan wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses layanan hukum.

“Digitalisasi ini harus memberikan kemudahan sekaligus perlindungan kepada masyarakat. Harapannya akses layanan hukum tidak hanya dinikmati masyarakat di kota besar, tetapi juga dapat dijangkau hingga tingkat kabupaten, kecamatan, dan daerah lainnya,” ujar Marinus Gea.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten Picesco Andika Tulus menjelaskan berbagai layanan yang berada di bawah Direktorat Jenderal AHU, salah satunya layanan Perseroan Perorangan yang kini dapat didirikan hanya oleh satu orang dengan biaya PNBP sebesar Rp50 ribu.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai Beneficial Ownership atau pemilik manfaat, pendirian badan usaha seperti CV dan firma, serta layanan yayasan dan perkumpulan yang saat ini seluruh administrasinya semakin dipermudah melalui sistem digital.

Dalam kesempatan tersebut, Picesco turut memperkenalkan aplikasi “Senopati” milik Kanwil Kemenkum Banten yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan notaris. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengawasan layanan hukum di wilayah Banten.

Melalui forum komunikasi ini, Kemenkum Banten berharap masyarakat semakin memahami prosedur dan manfaat layanan Administrasi Hukum Umum, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan kepastian hukum dalam berbagai aktivitas usaha maupun kehidupan bermasyarakat.