SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) PAHAM Indonesia Cabang Banten pada Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 warga binaan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum dan akses terhadap bantuan hukum.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Rutan Kelas IIB Serang itu mengangkat tema “Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Mengakses Keadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu”. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan mendapatkan edukasi mengenai hak memperoleh bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga pemahaman mengenai proses hukum yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan, terutama untuk meningkatkan literasi hukum dan kesadaran atas hak serta kewajiban mereka.
“Melalui kegiatan ini kami berharap warga binaan memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Pemahaman ini penting agar mereka memiliki wawasan hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan narasumber dari OBH PAHAM Indonesia Banten yang memberikan materi sekaligus membuka sesi diskusi dan tanya jawab kepada peserta.
“Selain edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi warga binaan agar lebih memahami proses hukum yang sedang atau pernah mereka hadapi,” ujarnya.
Sebanyak 30 warga binaan terlihat antusias mengikuti penyampaian materi hingga sesi tanya jawab berlangsung. Kegiatan berjalan dalam pengawasan petugas Rutan Kelas IIB Serang dengan suasana aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian warga binaan serta upaya membuka akses keadilan yang lebih luas,” ujarnya.
Pelaksanaan penyuluhan hukum berlangsung lancar, aman, tertib, kondusif, dan terkendali. Hasil kegiatan selanjutnya dilaporkan Kepala Rutan Kelas IIB Serang kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten sebagai bentuk laporan atensi pimpinan.


