SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan Perda pajak sebagai upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.

”Yang jelas hari ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda menjadi perda yang harus dilaksanakan dan tentu telah dilakukan dan dibahas tepat pada waktunya,” kata Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan.

Hal ini disampaikan Ratu Zakiyah, sapaan Ratu Rachmatuzakiyah, usai menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD di Gedung dewan setempat pada Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam pembahasan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ratu Zakiyah, salah satunya sekitar tujuh poin yang diperbaiki dalam perda tersebut. ”Salah satunya terkait penyempurnaan tarif retribusi untuk layanan kesehatan. Jadi dalam perda itu nanti akan muncul nominal yang definitif. Kemudian yang lalu tidak ada tarif untuk pengujian pembuangan air limbah, sekarang ada,” katanya.

Kemudian juga ada penyesuaian tarif sampah untuk industri, sebut Ratu Zakiyah, pada perubahan perda tersebut juga disesuaikan. ”Tentu yang telah dilakukan hari ini itu dalam rangka menghasilkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga kemudian kita dapat membangun Kabupaten Serang lebih optimal,” ucapnya.

Ratu Zakiyah berharap, ditetapkannya Raperda menjadi Perda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menambah pendapatan daerah untuk pembangunan daerah. Ia mencontohkan Pemkab Serang sebelumnya belum bisa membangun infrastruktur jalan dengan maksimal. Dengan adanya tambahan pendapatan tentu bisa membangun jalan, sekolah, dan lainnya.

”Oleh karena itu saya mohon dukungan dari berbagai pihak. Tentu saya instruksikan kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan perubahan peraturan daerah ini kepada seluruh masyarakat, dan khususnya wajib pajak, sehingga bisa dilakukan secara optimal dan dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, dari 9 OPD di lingkungan Pemkab Serang penghasil retribusi, hampir 90 persen mengusulkan tarif berbeda. Kemudian pada tanggal 23 April tahun 2026, pihaknya mendapatkan surat dari Kemendagri bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2023 harus dievaluasi.

“Jadi kita ada penyesuaian di beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran. Hanya memang tidak berpengaruh terhadap tarif pajak, sedangkan retribusi dari masing-masing OPD penghasil retribusi seperti DLH, yang selama ini tidak ada uji lab terkait air limbah, udara dan lain sebagainya, sekarang diatur di Perda ini,” ujarnya.

Kemudian tarif sampah industri, sebelumnya dianggap oleh DLH masih belum sesuai dengan potensi di wilayah itu sendiri. ”Sehingga dalam Perda tersebut juga disesuaikan,” tuturnya.

Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD I Maksum. Turut hadir Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, unsur perwakilan forkopimda, dan pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang. (*/Jon)