SERANG, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Banten, mencatat hingga kuartal pertama atau Q1 2026, jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai 10.601 kasus. Jumlah tersebut merupakan klaim terbanyak dari beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, mengatakan jumlah klaim JKP sebanyak 10.601 kasus tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama yakni sebesar 9.399 kasus, atau meningkat sebesar 12,79 persen secara tahunan.
“Secara keseluruhan, mayoritas program jaminan mengalami tren kenaikan, baik dari segi jumlah kasus maupun nominal pembayaran yang diberikan kepada masyarakat,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (9/6).

Adapun klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya yang mengalami kenaikan, yaitu kasus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat dari 47.964 menjadi 62.948 kasus, dengan total nominal pembayaran klaim yang meningkat dari Rp851,1 juta menjadi Rp975,9 juta.

Kemudian, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencatat kenaikan dari 16.609 kasus menjadi 26.829 kasus, di mana nilai pembayarannya ikut naik dari Rp122,5 juta menjadi Rp126,4 juta.

Sementara pada program Jaminan Kematian (JKM), volume kasus mengalami kenaikan dari 4.197 menjadi 4.817 klaim, total nominal pembayaran JKM mengalami penurunan tipis dari Rp78,9 juta menjadi Rp77,9 juta.

Eko mengaku, saat ini tercatat ada sekitar 2,7 juta pekerja di Banten yang resmi terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, muali dari sektor formal maupun informal.
Namun angka tersebut masih belum mencakup seluruh angkatan kerja di Provinsi Banten, atau baru sektiar 46 persen dari total 5,9 juta orang. Hal ini menyisakan 3,3 juta pekerja lainnya yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan rentan akan risiko pekerjaan.
“Tentu banyak pekerja yang belum terlindungi, tapi kita akan terus berupaya agar semua pekerja mendapatkan jaminan sosial dasar,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya terus melakukan kerjasama termasuk dengan pemerintah kabupaten/kota, dan Provinsi Banten. Langkah ini dilakukan agar dapat memperluas kepesertaan termasuk mencakup pekerja informal seperti petani, pedagang, nelayan, dan lain sebagainya.
“Susah kita lakukan mulai dari peningkatan kepatuhan dan sosialisasi ke perusahaan, hingga memaksimalkan program intervensi perlindungan untuk para pekerja rentan melalui anggaran pemerintah daerah, desa, maupun sektor swasta,” paparnya.

Tak hanya itu, Pemprov Banten melalui DPRD tengah menggarap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu fokusnya adalah mengakselerasi jaminan sosial bagi para pekerja informal. (**)