PANDEGLANG, (Haluanbanten.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menegur Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dalam sidang lanjutan sengketa lahan Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Kamis (18/6/2026). Teguran diberikan karena salah satu bukti yang sebelumnya belum diserahkan kembali tertunda penyampaiannya tanpa alasan yang dianggap patut.
Sidang perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG tersebut mengagendakan penyerahan dan pemeriksaan bukti surat tambahan dari para pihak terkait gugatan enam warga Desa Rancapinang terhadap Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Objek sengketa berupa Sertifikat Hak Pakai dengan luas mencapai 3.646.390 meter persegi yang berada di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Dalam persidangan, para penggugat menyerahkan tiga bukti surat tambahan dan melengkapi dua dokumen yang sebelumnya belum sempat diajukan. Penggugat juga menyatakan akan menghadirkan sekitar lima saksi pada tahap pembuktian berikutnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang selaku tergugat tidak mengajukan bukti baru. Salah satu dokumen yang sebelumnya belum disampaikan juga kembali tertunda penyerahannya.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim meminta agar bukti yang belum disampaikan segera dilengkapi pada sidang berikutnya. Hakim menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk kembali menunda penyampaian dokumen tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi tidak mengajukan bukti baru dan hanya menyerahkan dua dokumen yang sebelumnya belum disampaikan pada persidangan terdahulu.
Selain agenda pembuktian, Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mengajukan permohonan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa. Namun, majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut dan menegaskan seluruh tahapan pembuktian surat harus terlebih dahulu diselesaikan.
Menurut majelis, pemeriksaan lapangan baru dapat dilakukan secara efektif setelah seluruh dokumen pembuktian terkumpul, terutama untuk memastikan titik koordinat dan batas-batas objek sengketa yang memiliki luasan sangat besar.
Kepala Desa Rancapinang, M. Epan Kusma, berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui jalur hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Saya berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan bermartabat, sehingga tercipta rasa aman, kepastian hukum, serta harmonisasi antara masyarakat Desa Rancapinang dan aparat TNI yang bertugas di wilayah kami,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Saya berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog, karena yang paling kami khawatirkan adalah munculnya gesekan sosial atau konflik horizontal yang tidak diinginkan oleh siapa pun,” ujarnya.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda penyerahan dan pemeriksaan bukti surat lanjutan. (JDN)


