Kota Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tentu dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama saat mengurus administrasi atau mengakses layanan publik. Namun, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu panik karena pengurusan KTP-el yang hilang dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan tanpa dipungut biaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengimbau, masyarakat yang kehilangan KTP-el agar segera mengurus penggantian dokumen dan tidak menggunakan jasa perantara.

“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya,” ujarnya.

Persyaratan
1. F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) yang dapat didownload di sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
2. KTP-el (Jika rusak/lama)
3. Kartu Keluarga
4. Surat Kehilangan Kepolisian (Jika Hilang)
Catatan :
1. Penggunaan Surat Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk layanan yang dilaksanakan di kecamatan/kelurahan
2. Untuk Formulir & Surat pernyataan silakan download/unduh, cetak, isi manual & tanda tangani, lalu scan/foto untuk diupload.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui layanan online di sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau offline di Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, atau pun booth Dukcapil di TangCity Mall atau Mal Pelayanan Publik sesuai mekanisme yang berlaku.

“Selain penggantian KTP-el fisik, masyarakat juga diimbau dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Layanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik secara digital,” katanya.

Disdukcapil Kota Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas biaya guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima bagi seluruh masyarakat. (**)