Kabupaten Tangerang, (Haluanbanten.co.id) – Upaya memperluas ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan pendidikan tinggi terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Tidak hanya menggandeng perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah IV, Kanwil Kemenkum Banten kini mulai memperluas kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian melalui audiensi bersama Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN di Kabupaten Tangerang, Senin (27/07/2026).
Audiensi yang berlangsung bersama Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN, Dr. Agus Bandiyono, tersebut menjadi langkah awal penjajakan kerja sama dalam penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan PKN STAN, termasuk pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wadah pengelolaan, pelindungan, hingga hilirisasi hasil karya sivitas akademika.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, menjelaskan bahwa perluasan sinergi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang inklusif melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Menurutnya, selama ini Kanwil Kemenkum Banten telah menjalin kerja sama dengan LLDIKTI Wilayah IV yang mencakup perguruan tinggi negeri maupun swasta di wilayah Banten. Namun, masih terdapat potensi besar dari perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian atau lembaga lain yang juga perlu mendapatkan pendampingan dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual.
“Kami ingin memperluas sinergi dengan perguruan tinggi kedinasan maupun perguruan tinggi di bawah kementerian atau lembaga lainnya. Banyak potensi Kekayaan Intelektual yang lahir dari lingkungan akademik dan perlu memperoleh pelindungan hukum agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Picesco.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut membuka peluang penyusunan perjanjian kerja sama, pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual, hingga pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Melalui Sentra KI, proses identifikasi, pencatatan, pelindungan, komersialisasi, dan hilirisasi hasil karya akademik dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten juga memetakan berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki PKN STAN. Tidak hanya berupa buku ajar dan hasil penelitian, tetapi juga modul pembelajaran, jurnal ilmiah, artikel, bahan presentasi, video pembelajaran, film dokumenter, fotografi, aplikasi pembelajaran, hingga lagu atau mars institusi yang berpotensi memperoleh pelindungan Hak Cipta maupun rezim Kekayaan Intelektual lainnya.
Picesco menjelaskan bahwa penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual juga memberikan nilai strategis bagi institusi pendidikan tinggi. Jumlah Kekayaan Intelektual yang dimiliki perguruan tinggi menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam proses akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sehingga pengelolaan KI tidak hanya melindungi karya akademik, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas institusi.
Sebagai bentuk dukungan, Kanwil Kementerian Hukum Banten akan memberikan akses akun pendaftaran kepada PKN STAN sehingga proses pengajuan Kekayaan Intelektual dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus membentuk unit khusus pada tahap awal. Tim Kanwil Kemenkum Banten juga siap memberikan pendampingan teknis dalam setiap tahapan pendaftaran hingga terbitnya sertifikat.
Selain berfungsi sebagai pusat fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, Sentra KI nantinya diharapkan menjadi sarana edukasi bagi sivitas akademika untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan karya intelektual, mencegah praktik plagiarisme, serta membangun budaya akademik yang menghargai hak kekayaan intelektual.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN, Dr. Agus Bandiyono, menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa sebagai perguruan tinggi yang menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, PKN STAN memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual yang dapat terus dikembangkan.
Melanjutkan, Ia berkata akan menindaklanjuti terkait dengan sentral kekayaan intelektual dan perjanjian kerja sama yang bisa dilakukan kedepannya.
“Karya dosen melalui penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, hingga modul dan bahan ajar selama ini telah didorong untuk memperoleh pelindungan Hak Kekayaan Intelektual. Namun kami menyadari masih banyak potensi lain yang dapat didaftarkan dan dikembangkan bersama,” ujarnya.
Saat ini, PKN STAN telah memiliki pengelolaan Kekayaan Intelektual secara terpusat sejak tahun 2022 dengan capaian 62 kekayaan intelektual, di antaranya 49 buku yang sebagian besar merupakan karya dosen.


