Jakarta, (haluanbanten.co.id) – PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat koordinasi
dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) dalam upaya meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor,
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Penguatan koordinasi tersebut dilakukan
melalui audiensi Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, dengan Wakil
Menteri PANRB, Purwadi Arianto, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis
(30/7/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja, Rubi
Handojo, serta jajaran Kementerian PANRB. Audiensi antara lain membahas
dukungan peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan
Aparatur Sipil Negara (ASN), keluarga ASN, serta kendaraan dinas dan operasional
pemerintah, yang sekaligus akan menjadi dasar penyusunan langkah tindak lanjut
bersama antara kedua instansi.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menyampaikan dukungannya terhadap
upaya transformasi layanan Samsat yang tengah didorong Jasa Raharja bersama
para pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, peningkatan kepatuhan akan
semakin efektif apabila diiringi dengan penyederhanaan proses layanan, penguatan
pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan, serta komunikasi publik yang
semakin kuat mengenai manfaat perlindungan yang diberikan.
“Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses,
memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih
baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan
terintegrasi, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi
kendaraan bermotor dapat terus meningkat,” ujar Purwadi.

Ia juga menekankan pentingnya membangun narasi kebijakan yang menempatkan
kepatuhan administrasi kendaraan bermotor tidak hanya sebagai kewajiban
administratif, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan sosial dan keselamatan
masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, menyampaikan,
Jasa Raharja menjalankan mandat negara melalui perlindungan dasar bagi korban
kecelakaan lalu lintas, pengelolaan SWDKLLJ, serta dukungan terhadap
penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
Kendaraan Bermotor menjadi fondasi penting bagi transformasi Samsat sebagai
layanan publik yang semakin terintegrasi, digital, dan berorientasi pada kemudahan
masyarakat.
“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi
manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan
berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan
SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga
menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi
masyarakat,” kata Awaluddin.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas korban kecelakaan lalu lintas merupakan
masyarakat usia produktif yang banyak di antaranya menjadi tulang punggung
keluarga. Dengan demikian, keberlanjutan dana SWDKLLJ memiliki peran penting
dalam memastikan negara dapat terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada
korban dan keluarganya.

Dalam paparannya, Jasa Raharja juga menyampaikan kondisi kepatuhan registrasi
ulang kendaraan bermotor nasional yang masih memerlukan penguatan. Berdasarkan
data hingga Juni 2026, tingkat kepatuhan nasional berada pada angka 46,28 persen,
sehingga masih terdapat potensi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang
dan membutuhkan langkah kolaboratif antara Jasa Raharja, Korlantas Polri,
pemerintah daerah, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Awaluddin, audiensi dengan Kementerian PANRB merupakan langkah
strategis untuk menyempurnakan strategi peningkatan kepatuhan administrasi
kendaraan bermotor. Termasuk memperkuat komunikasi publik mengenai manfaat
SWDKLLJ, meningkatkan kualitas layanan Samsat, serta menyiapkan koordinasi
lanjutan terkait dukungan peningkatan kepatuhan di lingkungan ASN dan instansi
pemerintah.
“ASN dan BUMN merupakan basis populasi strategis untuk mendorong peningkatan
kepatuhan administrasi kendaraan secara terukur dan berkelanjutan. Selain
jumlahnya yang signifikan, kelompok ini juga memiliki posisi sebagai role model yang
dapat memberikan keteladanan dalam tertib administrasi kendaraan bermotor,”
ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak menyepakati sejumlah tindak lanjut
bersama, antara lain penyempurnaan kajian peningkatan kepatuhan PKB dan
SWDKLLJ, penguatan narasi komunikasi publik mengenai manfaat SWDKLLJ,
pendalaman strategi pembayaran digital melalui penyederhanaan alur dan
peningkatan customer experience, serta penyiapan bahan koordinasi lanjutan
mengenai dukungan peningkatan kepatuhan di lingkungan ASN, keluarga ASN, dan
kendaraan dinas pemerintah.

Kementerian PANRB juga akan mencermati lebih lanjut berbagai bentuk dukungan
yang dapat diberikan. Termasuk pendekatan yang paling efektif untuk mendorong
kepatuhan di lingkungan ASN dan instansi pemerintah sesuai kewenangan yang
dimiliki.

Melalui penguatan koordinasi dengan Kementerian PANRB, Jasa Raharja terus
mendorong transformasi layanan Samsat yang semakin mudah, cepat, digital, dan
terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan
administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga memperkuat perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta mendukung pembangunan daerah yang
berkelanjutan.