SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Setiap anggaran yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 yang diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dari Ruang Rapat Utama, Senin (03/08/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, mengikuti kegiatan tersebut bersama para Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, dan jajaran Tim Kerja sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Otto Hasibuan, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas profesionalisme dan independensinya dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK harus menjadi pijakan bagi seluruh kementerian untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
“Momentum penataan ini harus dijadikan fondasi yang kokoh dalam membangun budaya transparansi agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat terhadap kinerja pemerintah,” ujar Otto.
Lebih lanjut, Otto mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan hasil pemeriksaan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen evaluasi yang ditindaklanjuti secara nyata melalui percepatan penyelesaian rekomendasi BPK, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta penerapan manajemen risiko secara konsisten dalam setiap proses pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan memiliki tujuan yang jauh lebih luas daripada sekadar memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan bentuk pengawasan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari keuangan negara benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat.
“Pemeriksaan laporan keuangan merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara kembalinya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Nyoman.
Dalam kesempatan tersebut, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut mencerminkan bahwa penyajian laporan keuangan telah memenuhi prinsip kewajaran sesuai standar akuntansi pemerintahan dan menjadi indikator penting atas komitmen Kementerian Hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Selain mempertahankan opini WTP, Kementerian Hukum juga mencatat sejumlah capaian strategis sepanjang tahun 2025, di antaranya perolehan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) kategori Unggul dari Lembaga Administrasi Negara, tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kategori Proaktif dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta pengembangan SuperApps PASTI sebagai platform layanan hukum yang terintegrasi.
Meski demikian, BPK RI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengendalian pembayaran jasa alih daya yang harus didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan agar sesuai dengan volume, spesifikasi, dan ketentuan yang telah ditetapkan. Rekomendasi tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh satuan kerja guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara.


