Kota Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.

Salah satu keringanan yang ditawarkan adalah diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen bagi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah, seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Tanah Kas Desa/Lurah (PTKL).

Program ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat yang sudah memiliki Sertipikat Prona/ PTSL dan PTKL untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya yang lebih ringan. Potongan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkot Tangerang dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, diskon BPHTB ini diharapkan dapat membantu masyarakat mempercepat proses administrasi kepemilikan tanah sekaligus mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki sertipikat tanah melalui PRONA, PTSL maupun PTKL. Dengan adanya potongan BPHTB sebesar 45 persen, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” papar Kiki, Kamis (6/8/26).

BPHTB merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi ketika seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan, masyarakat dapat menghemat biaya pembayaran BPHTB sehingga proses legalisasi aset menjadi lebih terjangkau.

”Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh warga,” katanya.

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat yang sudah memiliki Sertipikat melalui program PRONA, PTSL maupun PTKL agar tidak menunda pembayaran BPHTB. Mengingat program ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa pemberian diskon berakhir. (**)