SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Provinsi Banten memiliki potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang besar, seiring berkembangnya industri, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, perguruan tinggi, UMKM, serta berbagai inovasi masyarakat. Potensi tersebut perlu diiringi dengan perlindungan hukum sekaligus langkah penanganan terhadap berbagai pelanggaran di bidang KI.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Persiapan Diskusi Kebijakan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual dan Pembahasan Draf Perjanjian Kerja Sama di Aula Kanwil Kemenkum Banten, Kamis (17/09).
Rapat diikuti PPNS Kanwil Kemenkum Banten, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai langkah awal memperkuat koordinasi dalam penanganan tindak pidana KI.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa perlindungan KI membutuhkan sinergi lintas instansi. Pasalnya, pelanggaran KI dapat mencakup hak cipta, merek, desain industri, hingga peredaran barang yang diduga melanggar KI.
“Memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait Kekayaan Intelektual membutuhkan perlindungan hukum bagi para pelaku Kekayaan Intelektual,” ujar Pagar.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus menekankan pentingnya pemetaan jenis pelanggaran, pola kasus, sektor terdampak, serta penguatan mekanisme pelaporan, verifikasi informasi, koordinasi, dan tindak lanjut.
Dalam sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Banten berperan dalam fasilitasi kebijakan, layanan dan pelindungan KI, edukasi, serta koordinasi. Polda Banten berperan dalam pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan, sedangkan Kejaksaan Tinggi Banten memberikan dukungan sesuai fungsi dan kewenangannya dalam penegakan hukum serta koordinasi penanganan perkara.
Pembahasan draf perjanjian kerja sama diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam perlindungan dan penanganan tindak pidana KI, dengan tetap memperhatikan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.


