SERANG, (Haluanbanten.co.id)  — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang menerima kunjungan Ombudsman perwakilan Provinsi Banten dalam rangka penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Provinsi Banten, Eni Nuraeni, beserta Tim. Penilaian yang dimulai pukul 09.00 WIB ini mencakup aspek pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta sarana dan prasarana pendukung pelayanan keimigrasian.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan standar pelayanan, mekanisme pengelolaan pengaduan, serta ketersediaan fasilitas pelayanan bagi masyarakat. Penilaian ini menjadi bagian dari pemantauan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran dalam penyelenggaraan pelayanan. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar yang berlaku, meningkatkan pengelolaan pengaduan masyarakat, serta memastikan sarana dan prasarana pelayanan mendukung kebutuhan pengguna layanan keimigrasian,” ujarnya.

Pelaksanaan evaluasi tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang menjadi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Semangat tersebut menjadi landasan bagi jajaran Imigrasi untuk terus menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dengan mengedepankan kepastian prosedur, kepastian biaya, kepastian waktu, serta keterbukaan informasi, dan kemudahan akses layanan.

Hasil penilaian dan masukan yang disampaikan Ombudsman provinsi Banten selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang dalam meningkatkan penyelenggaraan pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.