SERANG, (Haluanbanten.co.id)  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan PASTI ADA SOLUSI Episode 20 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, sebagai wadah penanganan pengaduan masyarakat dan upaya menghadirkan solusi atas berbagai permasalahan hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, beserta jajaran pimpinan tinggi pratama sebagai tuan rumah. Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengikuti kegiatan secara virtual dari Bali bersama Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Staf Khusus Menteri, serta jajaran terkait.

Dalam membuka kegiatan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa sejak episode pertama hingga episode ke-20, program PASTI ADA SOLUSI telah menerima hampir 500 pengaduan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dirinya juga secara aktif merespons berbagai keluhan yang disampaikan melalui media sosial pribadi maupun kanal media sosial Kementerian Hukum.

“Setiap hari saya berupaya melayani masyarakat Indonesia dengan menjawab berbagai pengaduan yang disampaikan melalui media sosial saya maupun media sosial Kementerian Hukum. Saya berterima kasih dan bangga kepada seluruh keluarga besar Kementerian Hukum yang telah berupaya memberikan pelayanan luar biasa kepada masyarakat,” ujar Supratman.

Dalam episode kali ini, salah satu pengaduan yang menjadi perhatian Kanwil Kementerian Hukum Banten berkaitan dengan permasalahan pembelian ruko di kawasan Tangerang. Pengadu mengeluhkan pembangunan ruko yang hingga saat ini belum selesai sesuai dengan waktu dan janji yang telah disampaikan oleh pihak pengembang.

Terkait permasalahan tersebut, pengadu telah mendapatkan penjelasan dan bantuan hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Meski demikian, pengadu berharap agar proses hukum atas permasalahan yang dialaminya dapat terus dikawal sehingga memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui PASTI ADA SOLUSI Episode 20, pengaduan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut. Kanwil Kementerian Hukum Banten turut mencermati permasalahan yang disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung akses terhadap bantuan hukum dan mendorong penyelesaian persoalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program PASTI ADA SOLUSI menjadi sarana bagi Kementerian Hukum untuk memperkuat pelayanan publik yang responsif dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Melalui forum ini, setiap pengaduan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga masyarakat memperoleh informasi, pendampingan, dan kepastian hukum atas permasalahan yang dihadapi.