TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melakukan sosialisasi mengenai manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di PT. Amcor Flexibles Indonesia. Selasa, 13 Oktober 2026.

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Hery Johari selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dr. Ujang Hendra Gunawan, S.Sos, MM selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Bimo Waskara selaku Pembina Badan Usaha BPJS Kesehatan, Grace selaku HR Director PT. Amcor Flexibles Indonesia serta diikuti 290 pegawai PT. Amcor Flexibles Indonesia yang terkena PHK Pertanggal 31 Oktober 2026.

Saat ditemui, Hery Johari mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK agar dapat memanfaatkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melakukan sosialisasi mengenai manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 290 Karyawan PT. Amcor Flexibles Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pertanggal 31 Oktober 2026” katanya.

Hery menjelaskan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa :

1. Manfaat Uang Tunai
a. Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP
b. Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, paling lama 6 (enam) bulan.
c. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

2. Akses Informasi Pasar Kerja
a. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
b. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja.
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

“Untuk itu, semoga melalui sosialisasi ini dapat memberikan manfaat serta dapat memberikan kehidupan yang layak setelah PHK, sehingga para pekerja yang terkena PHK ini dapat memanfaatkan Program JHT dan JKP dengan membuka usaha dan lainnya,” tutupnya.