Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak kendaraan bermotor khususnya bagi warga Kota Tangerang Banten, UPT SAMSAT Cikokol bersama Jasa Raharja dan Unit Polres Tangerang laksanakan Operasi Gabungan pada hari Selasa dan Rabu, 13 dan 14 Oktober2026. Gelaran Operasi Gabungan dilaksanakan di Jalan Raya Daan Mogot dan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menemukan banyak kendaraan yang masih menunggak pajak. “Kepada pengendara yang terjaring, kami berikan himbauan untuk segera melaksanakan kewajibannya melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK di kantor SAMSAT terdekat maupun Samsat Online seperti Signal, Sambat maupun Samsat Ceria yang memudahkan proses pembayaran pajak. Kami juga mengoperasikan 1 unit mobil SAMSAT keliling agar memudahkan pengendara yang ingin langsung melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan pengesahan STNK di lokasi Operasi Gabungan“ ujar Cinthya Rouwena selaku petugas Jasa Raharja Tangerang.

Kegiatan ini juga mensosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026 dimana Wajib Pajak yang membayar sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Selain itu, terdapat program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen, sesuai ketentuan program.
Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Untuk kendaraan pribadi, diskon yang diberikan mencapai 20 persen, sedangkan kendaraan perusahaan memperoleh diskon sebesar 40 persen.

Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Panji Artha.