Kabupaten Tangerang, (Haluanbanten.co.id) — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan sosialisasi mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Dari pantauan terlihat, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan beberapa point mengenai regulasi dan kepatuhan proyek mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja jasa konstruksi APBD Kabupaten Tangerang.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Syahrul mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada sektor jasa konstruksi.
“Sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Syahrul.
“Dan melalui kegiatan ini menegaskan komitmen bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dalam memperkuat kepatuhan hukum dan tata kelola proyek konstruksi, sekaligus memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian integral dari pelaksanaan pembangunan daerah,” tambahnya.
Syahrul menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan didorong untuk memastikan pemenuhan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang bersumber dari APBD, termasuk aspek pendaftaran tenaga kerja dan pembayaran iuran sesuai ketentuan.
“Selain itu, dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, termasuk melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, menjadi bagian penting dalam mendorong kepatuhan hukum serta memperkuat tata kelola pelaksanaan proyek konstruksi,” jelasnya.
“Sehingga melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja konstruksi terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko sosial lainnya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Terakhir, Syahrul menyambutkan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negara Kabupaten Tangerang dapat terus berlanjut.
“Dan kami berkomitmen sinergi ini dapat terus diperkuat guna mewujudkan pelaksanaan proyek konstruksi yang tertib, aman, patuh terhadap ketentuan, serta memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja,” tutupnya.


