14 Agustus 2025
CILEGON, (Haluanbanten.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan dengan inisial RC pada hari ini, 13 Agustus 2025. RC terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan […]