86 Pasang Suami Istri Mengikuti Sidang Isbat Nikah Masal Di Kecamatan Ciruas

Serang – sebanyak 86 pasangan suami istri mengikuti sidang keliling pemeriksaan perkara isbat nikah secara massal di aula kantor urusan agama kecamatan ciruas kabupaten serang. kegiatan tersebut di gelar pada hari jumat (7/4). sidang isbat nikah massal tersebut di laksanakan dalam pelayanan terpadu yang menjadi program unggulan pengadilan agama serang. dinamakan sidang keliling karena di ikuti oleh banyak orang, yaitu sekitar 344 orang terdiri dari 86 pasang suami istri dengan menghadirkan masing – masing 2 orang saksi. dinamakan sidang terpadu karena pelaksanaannya di padukan dengan layanan penerbitan akta nikah oleh kementrian agama (kantor urusan agama) kecamatan ciruas (KUA setempat) serta layanan penerbitan akta kelahiran oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten serang.
acara pelayanan terpadu yang di kenal dengan One Day Service ini di buka oleh wakil bupati kabupaten serang H.Pandji Tirtayasa. Dalam sambutannya wakil bupati serang H. Pandji tirtayasa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras ketua pengadilan agama serang dengan aktif mengkoordinasikan dengan kementrian agama dan dinas dukcapil kabupaten serang untuk melakukan terobosan memberi pelayanan hukum kepada masyarakat dengan cara jemput bola. selama ini sering kita dengar ungkapan orang tua kita dulu, bahwa kawin itu yg penting sah di depan kiayi, ga perlu pake di catat segala, sehingga banyak orang menduga saat ini, ada ribuan bahkan puluham ribu barangkali masyarakat banten, khususnya serang yg tidak memiliki buku nikah, yang berakibat anak – anak mereka juga tidak mempunyai akta kelahiran.
dugaan ini telah di buktikan kebenerannya oleh ketua pengadilan agama serang bersama kementrian agama kabupaten serang setelah di lakukan penelitian atau pendataan ternyata rata – rata di setiap desa di kabupaten serang ada sekitar 30 pasang suami istri yang ingin pernikahannya di sahkan. jika di kabupaten serang terdapat 326 desa X 30 pasang maka pengadilan agama serang akan melaksanakan sidang isbat nikah sebanyak 9.780 perkara. diakhir sambutannya, wakil bupati serang, berpesan agar masyarakat kabupaten serang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, supaya mau menikah atau menikahkan anak cucunya nanti, jangan coba – coba nikah siri, atau nikah di bawah tangan, nikahlah secara resmi dan tercatat di KUA setempat begitu pula ketika lahir anak langsung catatkan kelahirannya itu pada dinas kependudukan dan catatan sipil. Tolong diakhiri agar tidak bertambah lagi masyarakan yang akan isbat nikah, demikian pungkasnya.
Di sisi sebelah, usai mengikuti pembukaan, ketua pengadilan agama serang, Drs.H.Dalih Effendy,SH, menyatakan di hadapan para wartawan, bahwa pihaknya satu bulan terakhir telah melakukan pendataan bersama 29 kepala KUA kecamatan dengan pembantu PPN / penghulu di tiap tiap desa sekabupaten serang yg berjumlah 326 desa atau kelurahan,sebagian data sudah masuk dan ternyata dari tiap desa ada 20 perkara, ada pula yang 50 perkara, semuanya siap untuk di isbatkan guna memperoleh akta nikah. jadi, simpulan sementara H.Dalih, jika rata rata tiap desa ada 30 pasang suami istri yang ingin mengikuti sidang isbat nikah secara terpadu ini maka akan di sidangkan lebih dari 9000 perkara. jika satu tahun hanya di layani 500 perkara maka setelah 18 tahun baru berakhir pelayanan terpadu seperti ini, ungkap ketua PA serang yang baru 6 bulan menjabat.
Lebih lanjut, mantan ketua pengadilan agama dan anggota muspida kabupaten tulang bawang, lampung ini, mengungkapkan bahwa 9000 pasangan suami istri tersebut berharap agar di gratiskan oleh pemerintah daerah baik untuk sidang isbat nikah, mendapatkan akta nikah dan memperoleh akta kelahiran secara sekaligus, seperti yg dilakukan dalam sidang terpadu hari ini.
Wakil ketua pengadilan agama serang, Drs.H.Buang Yusuf,SH,MH, mantan asisten hakim agung pada mahkamah agung RI yang ikut menyidangkan masyarakat kabupaten serang dalam pelayanan terpadu ini mengungkapkan kegembiraannya karena bisa melayani masyarakat serang, di desa -desa dalam persidangan terpadu dan sidang keliling seperti ini. kami pengadilan agama, ungkap wakil yang asli putra Banten kelahiran kresek tangerang ini,”meskipun sebagai aparat yudikatif, bukan hanya bekerja menyelesaikan sengketa hukum perdata tertentu, akan tetapi kami juga sebagai pelayan sebagai mana aparat eksekutif, yang melayani masyarakat di bidang hukum, bahkan layanan yang kami berikan dalam jemput bola agar masyarakat peloksok pedesaan bisa terlayani dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. (hms PA/Ratih)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan