Banten Capai Rp 2,8 Triliun Dana Tebusan Tax Amnesty

Serang, Haluanbanten.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Banten merilis hasil resmi perolahan uang tebusan pada akhir program tax amnesty (pengampunan pajak) yang berakhir pada 31 Maret 2017 lalu. Berdasarkan data yang didapat, setidaknya uang tebusan hingga akhir program tahap III di Banten mencapai Rp 2,8 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari mengungkapkan, total penerimaan itu diperoleh dari 47.295 pemohon atau wajib pajak (WP). Menurutnya, hingga ditutupnya program tax amnesty periode akhir atau periode III pada 31 Maret lalu, sudah 20 persen warga Banten yang sudah mengikuti pengampunan pajak dimasing-masing KPP dari total wajib pajak perorangan maupun badan sebanyak 2.4 juta.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan stinggi-tingginya pada masyarakat Wajib Pajak di Banten yang telah ikut serta memanfaatkan pengampunan pajak, yang berarti ikut membantu negara menyediakan dana pembangunan,” ujar Rini saat konfrensi pers di Kantor Wilayah DJP Banten, Ciceri, Kota Serang, Senin (17/4).

Rini mengatakan, total penerimaan tebusan amnesti pajak diperoleh dari KPP Pratama Tangerang Barat sebanyak Rp 419,2 Miliar, KPP Pratama Tangerang Timur sebesar Rp 424,67 Miliar, KPP Pratama Pondok Aren Rp 355,85 Miliar, KPP Madya Tangerang Rp 176,37 Miliar, KPP Pratama Cikupa Rp 706,12Miliar.

Selanjutnya, KPP Pratama Tigaraksa Rp 29,43 Miliar, KPP Pratama Kosambi Rp 166,11 Miliar, KPP Pratama Serpong Rp 361 Miliar, KPP Pratama Pandeglang Rp 42,01 Miliat, KPP Pratama Serang Rp 79,92 Miliar, dan KPP Pratama Cilegon Rp 58,84 Miliar.

“Kita mengharapkan WP yang sudah ikut amnesti dapat menjadi duta, mengajak masyarakat yang belum ikut, untuk melaksnakan wajib pajaknya,” katanya.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan, ke depan, pihaknya akan terus mengawasi wajib pajak yang tidak melaksanakan amnsety pajak, dan mengharapkan adanya lebih patuh wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

Dengan hasil tersebut, Banten berada diperingkat ke- 20 secara Nasional dari total pendapatan program pengampunan pajak se-Indonesia.

“Dengan adanya program pengampunan pajak ini dampaknya berbondong-bondong wajib pajak mengikuti amnesty, sehingga sudah menunjukan adanya kesadarannya bahwa dia wajib pajak salah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas P2 Kanwil DJP Banten Anak Agung Gde Rai mengatakan, selain program Tax Amnesty, pada April ini masih terdapat hajatan besar DJP yakni, penyampaian surat pajak tahunan (SPT) WP orang pribadi.

“SPT pribadi merefleksikan profil harta dan penghasilan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang telah disampaikan dalam program tax amnesty. Bagi WP yang telah menyampaikan SPT 2016 dan belum merefleksikan profil harta dan penghasilan sebagaimana dalam SPH, maka masih dapat dilakukan pembetulan SPT termasuk di dalamnya terdapat pembayaran kekurangan penyetoran pajak,” kata Anak Agung. Diketahui, untuk batas akhir penyampaian SPT WP orang pribadi berakhir pada 21 April 2017, ujarnya (Lif)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan