Serang, Haluan Banten –
Anggota Komisi I DPRD Banten Aries Halawani menilai kebijakan Pemprov Banten yang mengharusnya pegawai menunjukan STNK saat mengambil tunjangan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin) untuk ditinjau ulang. Ia menilai kebijakan tersebut tidak relevan lantaran tidak ada korelasinya antara pendapatan dengan kinerja pegawai.
“Pendapatan itu bukan salah satu faktor pegawai, pegawai itu sedikit. Apa korelasinya dengan kinerja. Sangat bertentangan, tidak ada relevansinya. Kalau (pegawai) enggak bayar pajak kan urusannya Bapenda dan Samsat, bukan dengan kinerjanya. Harus ditinjau ulang. Saya tidak sepakat,” ujar Aries saat dihubungi wartawan via telepon, Minggu (23/7).
Menurutnya, soal tunjangan kinerja harus ada standar operasional prosedur, ada regulasi yang mengatur. “Pegawai dapat tunjangan itu kan harus ada barometer, indikartornya harus jelas. Kalau kebijakan STNK itu, bisa saja ada pegawai yang tidak produktif, malas-malasan, hanya datang pagi absen kemudian sore absen. Tidak terukur hasil kerjanya, tidak layak kan dapat tunjangan,” ujar Aries.
Seharusnya, kata dia, Pemprov Banten mengedepankan pelayanan publik dengan menunjukan progres. “Katakanlah ngurus KTP atau izin, itu harus ada progresnya, tidak berlarut-larut. Atau program-program yang dituangkan dalam OPD itu jalankan dengan jadwal yang pas. Bukan ini malah menunjukan STNK untuk ambil tunjangan, salah itu, dasarnya apa,” kata Ketua Fraksi Nasdem ini.
Suara minor juga disampaikan pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Menurut pegawai yang enggan disebutkan namanya ini, kebijakan tersebut mengada-ada. “Tukin itu kan hak pegawai, masa mau ambil hak mesti nunjukin STNK segala. Kalau mau bikin aturan ya dikaji dulu secara matang, dipikirkan dampaknya,” ujarnya.
Ia mensinyalir kebijakan tersebut diambil karena target pendapataan tidak tercapai. “Kayaknya target enggak tercapai, makanya insentif tidak bisa dibayarkan. Akhirnya dicari-cari caranya dengan STNK ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, ASN di lingkungan Pemprov Banten harus menunjukan STNK terlebih dahulu sebelum menerima tukin. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yaang ditandatangani Sekda Banten yakni surat nomor 973/2512-BAPENDA.03/2017 Tentang Pengambilan Tambahan Penghasilan Pegawai Dengan Menunjukan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor. Selain milik pribadi, para pegawai pun harus menunjukan surat-surat tersebut atas nama anggota keluarga yang terdapat di dalam satu kartu keluarga (KK) dengan pegawai yang bersangkutan.(***)