SERANG – Wagub Banten bersikeras ingin revitalisasi Banten Lama bisa dilakukan secara komprehensif dan tuntas, alias tidak setengah-setangah, mengingat akan banyaknya kendala yang dihadapi. Kendala dimaksud di antaranya, terkait upaya sterilisasi zona inti kawasan cagar budaya Banten Lama, yang akan terbentur dengan persoalan kepemilikan lahan warga di kawasan tersebut selama ini.
Demikian terungkap dalam pertemuan reses anggota DPD RI asal Banten di ruang pertemuan Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (31/7). Didampingi Asda I Pemprov Banten Anwar Masud, Wagub menerima kedatangan 3 anggota DPD RI, yaitu Habib Ali Alwi, Sadeli Karim dan Aprilia Andiara Hikmat. Sementara 1 orang anggota DPD RI asal Banten, Subadri, berhalangan hadir.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub menitipkan aspirasi kepada para anggota DPD agar membantu mencarikan solusi terkait dengan adanya persoalan sterilisasi zona inti Banten Lama yang akan terbentur dengan kepemilikan lahan oleh warga. “Jadi kami memohon fasilitasi kepada DPD untuk bisa dicarikan solusi terkait persoalan ini, yaitu bisa dibicarakannya persoalan ini oleh DPD melalui komite terkait, kepada BPN (badan pertanahan negara) dan kementerian pendidikan,” kata Wagub.
Diungkapkan Wagub, UU tentang Cagar Budaya mengamanatkan zona inti kawasan cagar budaya harus steril dari kegiatan atau bangunan yang bukan bagian dari cagar budaya itu sendiri. Amanat UU tersebut akan menemui kendala di revitalisasi Banten Lama mengingat di zona inti kawasan tersebut banyak berdiri bangunan rumah danj kegiatan usaha milik warga. “Yang jadi persoalan, lahan dan rumah warga tersebut banyak yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Di satu sisi, ganti rugi jika nanti dilakukan relokasi kepada warga tersebut tidak dibenarkan oleh aturan karena secara hukum wilayah cagar budaya adalah tanah negara,” papar Wagub.
Meski begitu, kata Wagub, solusi yang win-win solution tetap akan dikedepankan dalam mengatasi persoalan tersebut. Oleh karena itu, Wagub meminta peran seluruh stake holder, diantaranya dalam hal ini BPN, kaitannya dengan memverifikasi data tentang hak kepemilikan lahan di zona inti kawasan Banten Lama tersebut. “Untuk kementerian pendidikan, dalam ketentuan revitalisasi cagar budaya, disebutkan zona inti menjadi kewenangan mereka. Untuk itu, kami saat ini sangat menantikan blue print revitalisasi zona inti Banten Lama dari kementerian pendidikan. Ini juga yang menjadi aspirasi kami untuk disampaikan DPD kepada kementerian pendidikan,” kata Wagub.
Lebih lanjut, Wagub mengungkapkan, Pemkot Serang sendiri, di dalam ketentuan terkait revitalisasi kawasan cagar budaya, memiliki kewenangan menyangkut zona penunjang.
“Jadi seperti bagaimana kawasan parkirnya, kawasan wisata belanjanya, fasilitas jalannya itu blie print-nya ada di pemkot. Pemprov sendiri tetap komitmen dengan kapasitas koordinator yang sifatnya administratif dalam proyek revitalisasi Banten Lama ini. Dan bantuan-bantuan yang sifatnya dimungkinkan oleh aturan, termasuk soal anggaran, pemprov siap,” kata Wagub seraya mengungkapkan pemprov sudah memberikan bantuan keuangan total sebesar Rp 90,6 M sejak tahun 2002 untuk kepentingan penataan Banten Lama tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub juga mengungkapkan keinginannya untuk menjadikan Kota Serang sebagai Ibukota Provini Banten yang layak. Menurutnya, keberhasilan revitalisasi Banten Lama akan menjadi pendorong terwujudnya Kota Serang sebagai Ibukota Provini Banten yang layak tersebut.
“Ini kaitannya dengan kondisi Kota Serang yang saat ini statis dan memang tidak begitu banyak memiliki sumber daya untuk kepentingan daerahnya. Tidak punya industri dan jasa seperti Tangerang, pertaniannya tidak seperti Kabupaten Serang, hasil bumi dan wisata pantainya tidak seperti Lebak dan Pandeglang. Satu-satunya aset yang akan signifikan adalah Banten Lama sebagai destinasi wisata ziarah dan sejarah,” paparnya.
Paparan Wagub terkait revitalisasi Banten Lama yang panjang lebar tersebut, diantaranya menanggapi keraguan Ali Alwi yang agak pesimistis dengan upaya sterilisasi zona inti. Menurut Ali, relokasi warga dari lahan di zona inti tersebut akan menghadapi kendala. “Sepengetahuan kami, memang tanah di sana itu kan sudah turun temurun. Dan mereka di sana sekarang itu adalah ahli waris,” kata Ali(hms/tarigan)