SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Kamis (16/4).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT ABM dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2024.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya sebanyak 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang diduga menyimpan data terkait pengelolaan keuangan perusahaan.

Berdasarkan keterangan resmi, dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan keuangan PT ABM yang tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi badan usaha milik daerah.

Selain itu, pengelolaan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan. Akibat dari dugaan pelanggaran tersebut, terdapat indikasi kerugian pada keuangan daerah yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, SH., MH., menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini.

Pihak Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(rndl)