Haluan banten-Serang,Survei persepsi antikorupsi oleh Polling Center dan ICW (Indonesia Curruption Watch) di Provinsi Banten menemukan fakta bahwa warga Banten pesimistis terhadap tren pemberantasan korupsi. Birokrasi menjadi tempat paling banyak terdapat praktik korupsi.Beberapa level korupsi tertinggi di Banten ada di beberapa sektor, seperti pendaftaran menjadi pegawai negeri sipil (PNS), polisi, pengadaan barang, sampai ke tingkat sekolah-sekolah.”hal tersebut diungkapkan Frazna Fadilla,peneliti dari Polling Center, saat melakukan diseminasi hasil survei antikorupsi di Banten, Kota Serang, Selasa (8/8).Acara tersebut turut dihadiri dari pihak kejaksaan prov Banten,Inspektorat prov Banten,Perwakilan dari Mahasiswa, Lsm serta beberapa Media.
Prazna mengatakan Survei yang dilakukan ICW bersama Polling Center ini dilakukan pada April-Mei 2017. Total responden untuk warga Banten adalah 470 orang di 8 kabupaten/kota dan melibatkan 44 desa serta kelurahan.
“dari total 470 responden warga Banten dari 8 kabupaten/kota serta 44 desa dan kelurahan, mereka menilai praktik suap masih dianggap wajar. Ada 31% warga yang menilai suap bukan praktik korupsi dan dinilai wajar.Di samping itu, ada 92% masyarakat Banten yang melihat tidak ada perbaikan pada level korupsi dalam 2 tahun terakhir di daerahnya. Bahkan persepsi warga Banten lebih negatif dibanding masyarakatIndonesia pada umumnya terhadap level korupsi di berbagai sektor.Misalnya di sektor penerimaan PNS. Sekitar 62% persen responden percaya bahwa penerimaan PNS di Banten penuh oleh praktik korupsi. Di kepolisian, sebanyak 54%mengatakan terjadi praktik korupsi.Sedangkan soal pengadaan jasa, persepsi responden bahkan sampai 58% percaya banyak terjadi praktik korupsi. Di samping itu, implementasi anggaran pemerintah sebanyak 55%, kesehatan 42%, dan untuk urusan administrasi publik sampai 42% penuh dengan praktik korupsi.”kata Prazna
Menurut Prazna, persepsi di beberapa sektor tersebut banyak dipengaruhi pengalaman-pengalaman masyarakat, misalnya ketika pengalaman berurusan dengan pengadilan, kepolisian, atau saat bersentuhan dengan pemerintah. Pengalaman itu berkaitan dengan pemerasan, pungutan liar, dan suap yang nilainya beragam, dari jutaan sampai ratusan ribu rupiah.”Jumlah suap atau pemerasan, kalau dirata-rata adalah Rp 173.000,namun jika ditotal, menurutnya, nilai korupsi, suap-menyuap, atau pungutan tersebut bisa mencapai Rp 99 miliar.
Sedangkan menurut Ade Iriawan selaku aktivis ICW , hasil survei persepsi korupsi di Banten ini memberikan gambaran pada sektor-sektor yang berhubungan dengan publik masih ditemukan praktik korupsi. Suap dan pemerasan, menurutnya, menjadi pekerjaan institusi penyedia layanan yang ada di Provinsi Banten.”Faktanya, di sektor yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak di Banten, praktik korupsi, pemerasan, suap masih terjadi. Artinya, ini pekerjaan rumah untuk memperbaiki tata kelola. Institusi penyedia layanan dibuat jauh terbuka,”jelasnya.(riska)