SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan kabel persinyalan kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu (3/6/2026).
Ditreskrimum Polda Banten diwakili Kasubdit 1 Kamneg Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi di jalur kereta api KM 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, serta di jalur kereta api KM 49+3/4 hingga KM 50+8/9 wilayah Kecamatan Solear dan Daru, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Tangerang Kota berhasil mengamankan empat tersangka berinisial JS, AR, MH,dan AN. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial IS dan MU masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, terdapat pelaku lain yang telah lebih dahulu diamankan dalam kasus serupa oleh Polres Bogor.
Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok pelaku diketahui berjumlah tujuh orang dan telah beroperasi sejak tahun 2024. Salah satu pelaku diketahui pernah bekerja pada proyek perkeretaapian sehingga memahami lokasi dan sistem kabel persinyalan yang menjadi sasaran pencurian.
Modus operasi yang dilakukan para pelaku adalah memotong dan mengambil kabel persinyalan kereta api untuk kemudian mengupas bagian pelindung kabel dan menjual tembaga hasil curian guna memperoleh keuntungan ekonomi.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, tang pemotong, telepon genggam, potongan kabel persinyalan yang telah dikupas, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperkirakan kerugian akibat tindak pidana tersebut mencapai sekitar Rp65 juta. Kerugian tersebut tidak hanya berupa nilai material kabel yang dicuri, tetapi juga biaya penggantian satu rangkaian kabel persinyalan yang tidak dapat digunakan kembali setelah dipotong.
Menurut keterangan saksi dari PT KAI, kabel persinyalan memiliki fungsi vital dalam mengatur dan memantau pergerakan kereta api. Kerusakan atau putusnya kabel dapat mengganggu sistem persinyalan yang berpotensi menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta api hingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Meski demikian, hingga saat ini tidak ditemukan adanya kecelakaan kereta api yang diakibatkan langsung oleh aksi pencurian tersebut. Namun, gangguan terhadap sistem operasional perkeretaapian tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan transportasi publik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP serta Pasal 481 KUHP tentang Penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, sementara pelaku penadahan dapat dikenakan ancaman pidana penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Polda Banten menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan objek vital nasional, khususnya sarana dan prasarana perkeretaapian, serta memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran transportasi publik.(rndl)


