Pandeglang, Haluanbanten.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang telah melaksanakan instruksi dari KPU RI yang tercantum dalam Surat KPU RI Nomor 585 bahwa partai politik yang masih mengalami kekurangan berkas, diberi waktu 1×24 jam untuk melengkapi berkas tersebut hingga 17 Oktober pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, Parsindo dan Partai Republik telah mendatangi KPU Pandeglang, dimana Partai Republik telah mendapat tanda terima sedangkan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) tidak mendapat tanda terima.
“Sampai dengan tanggal 17 Oktober pukul 24.00 WIB, Parpol calon peserta pemilu 2019 yang sudah daftar ke KPU RI sebanyak 27 parpol. Yang menyerahkan dokumen daftar nama anggota parpol seperti lampiran 2 model F2 parpol, KTA serta KTP ke KPU Kab. Pandeglang hanya 20 parpol,” ungkap Suja’i, Rabu dini hari, (18/10/2017).
Dari 20 parpol yang menyerahkan dokumen tersebut, lanjut Suja’i, sebanyak 19 dinyatakan sesuai atau sudah diberikan tanda terima dari KPU Pandeglang, sementara tersapat 1 parpol dinyatakan belum lengkap yaitu Parsindo.
“Partai Republik sudah sesuai ketentuan dan diberikan tanda terima, yang Parsindo belum sesuai karena jumlah Kartu Tanda Anggota masih dibawah 1000,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag Teknis dan Binmas KPU Pandeglang Nurul Jannah mengatakan, Partai Republik telah memenuhi syarat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), jumlah KTA dan jumlah KTP atau Surat Keterangan. Berbeda dengan Parsindo tidak memenuhi syarat jumlah KTA, tepatnya dibawah angka 1.000.
“Rincian data Partai Republik yaitu Sipol 1115, F2 Parpol 1106, KTA 1167, dan KTP 1167. Sementara rincian data Parsindo yaitu Sipol 1444, F2 Parpol 1444, KTA 280, dan KTP 1054,” bebernya.
Berdasarkan data yang dihimpun, partai politik yang telah mendapat tanda terima berkas oleh KPU Pandeglang yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Indonesia Kerja (PIKA), PSI, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Hanura, PDIP, PBB, PAN, Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Perindo, PKPI, dan Partai Republik, sedangkan partai yang tidak mendapat tanda terima berkas adalah Parsindo. (Yusuf)